Berbeda dari Tahun Kemarin, Ini Kisaran Besaran THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Lebaran 2020

Dalam PP tersebut pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Ilustrasi THR 

* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jadwal Program Belajar dari Rumah Jumat 15 Mei 2020 Live di TVRI, Ada Materi Lengkap SD hingga SMA

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved