Berita Nasional
Banyak yang Protes, Pemerintahan Jokowi Persilahkan Masyarakat Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Banyak yang Protes, Pemerintahan Jokowi Persilahkan Masyarakat Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
TRIBUNJAMBI.COM - Atas keputusan pemerintah kembali menaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan, membuat warga mengeluh bahkan brniat menggugat pemerintah.
Pihak Istana yang mengetahui itu tidak mempermasalahkan masyarakat jika ingin menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.
"Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada," kata Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berniat menggugat Perpres 64/2020 itu.
Komunitas ini juga yang menggugat kenaikan BPJS dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Perpres itu kemudian dibatalkan oleh MA. Kendati demikian, Abetnego menegaskan, Perpres 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA berbeda dengan Perpres 64 Tahun 2020.
Meski sama-sama mengatur kenaikan iuran BPJS, perpres terbaru yang diterbitkan Jokowi turut mengatur subsidi iuran bagi peserta kelas III.
"Berbeda kan, karena ada bantuan iuran," ujar dia. Kenaikan iuran dalam perpres terbaru juga sedikit lebih kecil dibandingkan perpres yang dibatalkan MA.
Meski begitu, Abetnego enggan berandai-andai apakah ia optimistis kali ini MA tak akan membatalkan kenaikan iuran BPJS.
"Saya enggak mau berandai-andai ya, tapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya," kata Abetnego.
• Kompas.com dan Tribunnews.com Serahkan Donasi Pembaca Setianya ke 3.728 Keluarga Terdampak Covid-19
• Bedanya Pendapat Rangga Azof dan Mischa Chandrawinata soal Haico Van Der Veken, Satunya Sebut Cerdas
• Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa Untuk Wilayah Provinsi Jambi Hari Ini, Jumat 13 Mei 2020
• Terancam Hukuman Mati, KPK Ingatkan Gubernur Bupati Wali Kota di Jambi Tak Korupsi Dana Covid-19
• Lama Tak Tampak, Shakira Putri dari Denada Ternyata Berganti Nama, Ini Nama Barunya & Kesehariannya

Berikut rincian kenaikan iuran dalam Perpres 64/2020 yang baru diterbitkan Jokowi:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk kelas III berkurang menjadi Rp 7.000 sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019 dan dibatalkan MA sebagai berikut:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000 Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000 Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Persilakan Masyarakat Gugat Kenaikan Iuran BPJS ke MA"
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pemerintahan Jokowi Persilahkan Masyarakat Gugat Kenaikan Iuran BPJS yang Baru Ditetapkan
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: