Warga Pelawan Ditodong Senpi, Polres Sarolangun Bekuk Begal Sadis dari Sumsel
Pelaku begal sadis kembali dibekuk jajaran Polres Sarolangun tak lama setelah beraksi di Kecamatan Pelawan.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Pelaku begal sadis kembali dibekuk jajaran Polres Sarolangun.
Komplotan pelaku yang merupakan warga Muaratara, Sumatera Selatan itu sudah beberapa kali melakukan tindakan itu di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Diketahui pelaku yang juga residivis itu baru keluar penjara bulan Februari 2020 dari lapas Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga Kecamatan Pelawan, Sarolangun yang merupakan korban dari pelaku.
• Ratusan Hektar Lahan di Bungo Rusak Akibat PETI, DLH Ungkap yang Jadi Pemodal
• Tekan Harga Gula yang Melambung Tinggi, Bulog Datangkan 550 Ton Gula ke Jambi
• Cabai Rawit Naik, Harga Bawang Merah di Jambi Tembus Rp 50 Ribu Sekilo
Kejaidan itu terjadi pada 17 Maret 2020, sekira pukul 08.00 WIB, korban ST (37) berangkat bersama dengan suami menuju kebun dengan mengendarai sepeda motor honda beat. Sesampainya di kebun motor tersebut diparkir di bawah pondok.
Dan sekira pukul 12.00 WIB dan hari menunjukan sudah siang, korban bersama suami istirahat di pondok kebun.
Dan tidak lama kemudian datang lah 3 orang laki-laki yang tidak dikenal mendekati pondok. Kemudian salah satu dari mereka menodongkan senjata api (kecepek) kearah kepala suami dan korban ditodong dengan sebilah parang.
"Saat itu pelaku meminta kunci motor dan handphone kepada korban, pelaku juga menarik anting milik korban sehingga daun telinga mengalami luka," kata Kapolres Sarolangun. AKBP Deny Heryanto, Rabu (13/5).
"Pelaku juga sempat mengikat suami korban di dalam pondok dan dikunci dari luar. Sang istri juga diikat di tiang di bawah pondok," ujarnya.
Pelaku berhasil membawa kabur motor dan merampas barang berharga milik korban.
Atas laporan yang diterima polisi, pada tanggal 8 Mei 2020 sekira Pukul 13.00 WIB tim gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin oleh Kapolres Sarolangun mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera selatan.
Tim langsung menuju ke TKP dan melihat pelaku sedang membawa sepeda motor bermuatan buah kelapa sawit.
Tim langsung mengamankan pelaku, dan setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa telah melakukan Tindak pidana Curas tersebut bersama temannya yang bernama Beni dan Dedi Irwansyah.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB tim gabungan dapat mengamankan satu teman pelaku yang bernama Dedi Irwansyah.
Disamping polisi menetapkan satu pelaku yaitu Beni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi telah menetapkan para tersangkan hukuman penjara paling lama 12 tahun Penjara.
Pelaku, atas nama AAN merupakan residivis pencurian dengan kekerasan tahun 2014 di Kabupaten Sarolangun dan pencurian dengan pemberatan tahun 2018 di Lubuk Linggau.
Tersangka Dedi juga residivis tindak pidana kepemilikan senpi ilegal tahun 2017 yang ditangani Polsek Singkut.