Tak Punya Penghasilan, Kuli Bangunan Nekat Curi Mesin Air di Asrama Kodim Batanghari

RR (33) warga Jalan Untung Suropati, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, terpaksa dibekuk Unit Reskrim Polsek Jelutung.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Aryo Tondang
Seorang kuli bangunan nekat curi mesin air di asrama Kodim Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- RR (33) warga Jalan Untung Suropati, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, terpaksa dibekuk Unit Reskrim Polsek Jelutung lantaran hendak mencuri mesin pompa air di salah satu rumah asrama TNI Kodim 0415/BTH.

RR diamankan oleh petugas kepolisan pada hari Kamis (7/5) sekira pukul 23.00 WIB lalu.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajar mengatakan, pelaku pertama kali diamankan oleh anggota Kodim yang sedang melakukan patroli di sekitaran rumah asrama tersebut. Saat itu, anggota Kodim mendapati pelaku sedang mematahkan pipa mesin air yang berada di rumah asrama tersebut.

Lagi Buka Puasa, Rumah Kades Parit Bilal Disatroni Perampok, Sempat Terjadi Perkelahian

Ratusan Karyawan PT DMF Demo, Tuntut Perusahaan Bayar THR Penuh

Jadi Rebutan Banyak Negara, Ternyata Kekayaan Alam Ini yang Ada di Laut China Selatan

"Saat itu pelaku sedang mematahkan pipa mesin pompa air, kepergok oleh anggota kodim dan mengintrogasi pelaku," kata Fajar pada Rabu (13/5) pagi.

Saat ditanyai oleh anggota, kata Fajar, pelaku masih belum mengakui aksi percobaan pencuriannya tersebut dan mengaku hanya untuk mencari bambu, hingga akhirnya pelaku dibawa ke pos jaga.

"Setelah di pos jaga, saat diinterogasi oleh petuagas piket pelaku tersebut baru mengakui bahwa dirinya hendak mencuri mesin pompa air yang berada di asrama kodim" terang Fajar.

Setelah mengakui niatnya, anggota piket Kodim langsung melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Jelutung sehingga pelaku langsung diamankan ke Polsek Jelutung.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa pelaku tersebut baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan bukan seorang residivis.

Sementara itu, Rajuna nekat hendak melakukan aksi pencurian mesin pompa air di asrama Kodim Batanghari tersebut lantaran dirinya lagi butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya kerja sebagai tukang bangunan bang, karena Saya lagi butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, jadi Saya nekat mencuri bang," kata Rajuna.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Car)

Sumber: Tribun Jambi
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved