Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Kelas I Rp 150 Ribu, II Rp 100 Ribu, Kelas II Disubsidi
Belum Sebulan Turun, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Kelas I Rp 150 Ribu, II Rp 100 Ribu, Kelas II Dapat Subsidi
TRIBUNJAMBI.COM - Belum ada sebulan kembali normal, Presiden Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan.
Di tengah wabah virus corona yang masih menyelimuti Indonesia, Jokowi justru kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini bertolak belakang dengan kembali normalnya iuran BPJS Kesehatan yang beberapa waktu lalu diputuskan MA.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
• Berawal Dari Tukang Pel Parkiran, Begini Perjuangan Ruben Onsu Hingga Punya Banyak Kerajaan Bisnis
• Viral Postingan Karyawan Gaji Rp 20 Juta Mengeluh Tak Dapat Bantuan, Ada Cicilan Rumah dan Mobil
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
• KABAR GEMBIRA! Pandemi Virus Corona Segera Berakhir,Prediksi di Sejumlah Negara Termasuk Indonesia
• 5 Kebiasaan Sederhana yang Bikin Kaum Hawa Semakin Terlihat Menarik
Pemerintah Sebut Akan Turuti MA