Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Kelas I Rp 150 Ribu, II Rp 100 Ribu, Kelas II Disubsidi

Belum Sebulan Turun, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Kelas I Rp 150 Ribu, II Rp 100 Ribu, Kelas II Dapat Subsidi

Editor: Suci Rahayu PK
KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON
BPJS KESEHATAN 

Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak lagi mempunyai hukum mengikat:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. (Kompas.com/ Ihsanuddin) (Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya/ Diamanty Meiliana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi" dan "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud: Kita Ikuti

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved