Pembunuhan Sadis Siswa 16 Tahun di Bantaeng, Dua Orang Kakak Korban Jadi Tersangka

Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan RO (16) seorang pelajar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Editor: Deni Satria Budi
(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
Kasus pembunuhan RO (16) di Bantaeng, Sulsel, dua kakak korban jadi tersangka 

TRIBUNJAMBI.COM, BANTAENG - Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan RO (16) seorang pelajar di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kedua tersangka tersebut tidak lain merupakan kakak dari korban pembunuhan

Dari sembilan orang dalam satu keluarga yang diamankan, dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan RO (16) yang merupakan adik kandung tersangka dan masih berstatus pelajar.

Kasubag Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri Ershi yang dikonfirmasi, Selasa (12/5/2020) mengungkapkan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni kakak pertama korban, Rahman (30) dan kakak keempat korban, Anto (20).

Gorok Leher Anak Sendiri, 11 Orang yang Masih Satu Keluarga Lakukan Pembunuhan, Diduga Kesurupan

Aksinya Kerap Buat Musuh Ciut, Ini Satuan Rahasia Milik Kopassus, Istri Sampai Tak Tahu Misi Suami

Kedua tersangka merupakan kakak kandung korban.

"Untuk sementara, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” katanya.

Selain menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Sandri, Polres Bantaeng juga mengamankan tujuh orang lainnya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan serta agar penyidik lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan.

Satu Barang Bukti Kasus Pembunuhan Siswi SMP 1 Betara Masih Dicari Polisi

Kajari Tanjabbar Berharap Tak Ada Pengembalian Berkas Tersangka Pembunuhan Usai Rekonstruksi

Ketujuh orang yang dimankan tidak dilakukan penahanan namun diamankan di salah satu ruangan di kantor Polres Bantaeng.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” tegasnya.

Sandri menuturkan, kedua tersangka beserta ketujuh orang saksi lainnya menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater dari RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan di ruang Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng.

“Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan berdasarkan permintaan Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Bantaeng terpaksa mengamankan sembilan orang dalam satu keluarga di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan setelah membunuh adik kandungnya dengan sadis.

Korban berinisial RO (16) yang merupakan pelajar ini tewas dibunuh oleh keluarganya di rumahnya sendiri, Senin (11/5/2020).

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved