Unik

Liburan ke Korea Utara, Pemuda Ini Malah Dituntut Kerja Paksa 15 Tahun, Harus Ditebus Amerika

Meskipun negara itu tertutup dan penuh rahasia, Korea Utara masih memperbolehkan ada turis masuk ke negaranya.

Editor: rida
Grid.ID
Otto Warmbier saat ditangkap oleh Korea Utara setelah mencuri barang ini dan dihukum 15 tahun kerja paksa di Korea Utara 

Video tersebut dirilis oleh Korea Utara pada Februari 2016, ia mengakui kesalahannya dan memohon untuk dimaafkan dan dilepaskan.

Ia terlihat begitu menyedihkan pada saat itu, dan beberapa pihak menyebut pengakuan tersebut dipaksakan oleh pihak Korea Utara.

Pasalnya, saat ia berhasil pulang ke Amerika ia sudah dalam kondisi yang sangat mengerikan.

Untuk kejahatannya, Warmbier diberi hukuman 15 tahun kerja paksa di Korea Utara.

Baca Juga:

Unik! Ini Kebiasan Kim Jong Un Saat Traveling

Akhirnya, ia habiskan 17 bulan di Korea Utara sebelum akhirnya dibebaskan.

Ia kemudian dibawa oleh helikopter medis ke Amerika.

Setelah ia sampai di Amerika, rupanya ia dalam keadaan koma. Dokter di University of Cincinnati Medical Center mengatakan kondisinya sudah sanfat parah, dan ia menderita kerusakan jaringan di seluruh bagian otaknya.

Saat ia dirawat, Warmbier tidak berbicara, bergerak atau merespon komunikasi verbal apapun.

Baca Juga: Ingin Hindari Serangan Jantung di Usia Muda? Ayo Konsumsi 5 Makanan Ini

Hanya dalam seminggu kemudian, sosok Otto Warmbier yang seorang petualang sejati meninggal dunia.

Selanjutnya dalam konferensi pers, dokter mengatakan kondisinya adalah "kesadaran tidak responsif", dan mengungkapkan ia telah menderita kerusakan otak selama ia dipenjara 17 bulan di Korea Utara.

Namun Korea Utara menampik bahwa mereka telah menyiksa Warmbier, mereka menyebutkan ia sakit karena keracunan makanan bahkan menyalahkannya karena mengkonsumsi pil tidur terlalu banyak.

Namun dokter yang merawatnya dan mengotopsinya tidak temukan bukti sakit tersebut di tubuh Warmbier.

Baca Juga:

Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Rp 8.000 Jadi Rp 903.000 per Gram

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved