Begal Ojek Online
Pelaku Begal Ojek Online Di Tembak Polisi, Pelaku Tusuk Korban Hingga Dua Kali
Pelaku begal, Rio Nando (24) nekat melukai seorang pengemudi ojek online (ojol) di Palembang. Akibat ulahnya ia terpaksa dilumpuhkan Tim Kepolisian.
TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG- Pelaku begal, Rio Nando (24) nekat melukai seorang pengemudi ojek online (ojol) di Palembang, beberapa hari lalu.
Rio Nando terpaksa dilumpuhkan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pemuda 24 tahun itu merupakan warga Talang Kelapa, Banyuasin.
• Pasien Covid-19 di Tanjab Barat yang Meninggal Dimakamkan di Sini, Pemkab Siapkan Lahan 20 Hektar
• Foto Penampakan iPhone SE 2020 di Situs Apple Indonesia, Bakal Segera Resmi Rilis di Tanah Air?
• Berhasil Tekan Angka Penyebaran Virus Corona Tanpa PSBB, Ini yang Diterapkan oleh Pemerintah Bali
Kepada petugas, Rio mengakui perbuatannya membegal seorang pengemudi ojol.
"Seminggu yang lalu, hari Minggu malam, waktu itu saya pesan ojek dari Jalan Jenderal Sudirman ke 8 Ilir (Ilir Timur II)," kata Rio saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Senin (11/5/2020).
Rio juga mengaku telah menyiapkan sebilah pisau dapur saat melancarkan aksinya itu.
Begitu tiba di tujuan di 8 Ilir, Rio mengaku langsung mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motornya.
"Korban melawan, saya tusuk dua kali di punggung," kata Rio.
• Ekonomi Jambi Tumbuh 1,65 Persen, Tertinggi dari Informasi dan Komunikasi
• Nemu Uang 2 Miliar Malah Dikembalikan, Tapi Efeknya Pria Ini Dapat Imbalan Besar Lho
• Mengenal Pemain Keturunan Indonesia yang Bakal Berlaga di Premier League Musim Depan, Siapa Dia?
Setelah korban terkapar, Rio melarikan sepeda motor matic milik korban dan rencananya akan dijual.
Namun belum sempat menjual motor hasil curian, seminggu kemudian, Rio ditangkap petugas sat sedang berada di Pasar Cinde pada Senin (11/5/2020) pukul 01.00.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin mengatakan, saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga terpaksa terpaksa ditembak.
Menurut Tohirin, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa, diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic milik korban.
"Tersangka ini beraksi seorang diri. Dia bawa senjata tajam dan melukai korban yang dibegalnya. Tentunya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa 12 tahun penjara," terang Tohirin.
Diberitakan sebelumnya, ojek online (ojol) yang menjadi korban begal itu bernama Awan Dedy.
Ia mengalami beberapa luka tusuk akibat jadi korban begal saat nekat mengambil orderan diwaktu sahur, Senin (4/5/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.