Mantan Kades Tanjung Pauh Bantah Terima Uang Fee Penjualan Tanah Desa
"Benar ada Rp 50 juta uang terimakasi, Rp 40 juta masuk kerekening yang Rp 10 juta lagi potong hutang, uangnya masih ada sampai sekarang," katanya.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sumartono, mantan Kades Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi tahun 2013-2019 menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada Senin (11/5/2020).
Majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting, di persidangan itu mempertanyakan terakit tugas terdakwa selaku kepala desa.
Terdakwa Sumartono juga mengakui bahwa di tahun 2015 Rusmin pernah mengurus jual beli tanah. Namun itu bukan bagian tugas kepala desa.
Ia membantah menerima uang hasil jual beli tanah dari surat sporadik itu sebagai uang suap. Penjelasan ini disampaikan terdakwa saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang yang digelar secara daring atau online.
• Kenangan Ayah Raissa saat Kerja Jadi Office Boy di McDonalds Sarinah, Foto-fotonya Muncul
• Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2020/1441H,Wilayah Provinsi Jambi Besok Selasa 12 Mei 2020
• Seorang Preman yang Kerap Beraksi & Menakuti Warga dengan Granat Manggis Diringkus Polres Aceh Timur
"Kalau uang resmi maupun tidak resmi tidak ada masuk ke desa. Itu murni pribadi," kata terdakwa membantah.
Namun mengenai uang Rp 50 juta yang ia terima dari hasil penjualan tanah desa itu diakui terdakwa adalah pemberian langsung dari Rusmin selaku pemilik tanah. Peruntukannya juga bukan untuk kas desa.
"Benar ada Rp 50 juta uang terimakasi, Rp 40 juta masuk kerekening yang Rp 10 juta lagi potong hutang, uangnya masih ada sampai sekarang," katanya.
Mengenai biaya Rp 750 ribu untuk pengurusan surat sporadik yang dibayarkan warga terdakwa juga membantah hal itu.
"Pengurusan surat sporadik tidak ada kami memungut uang, kadang mereka aja yang ngasi Rp 100 ribu," bantah terdakwa.
"Suap memang ndak minta, tapi kalau dikasih dia terima itu namanya suap," timpal Ketua Majelis Hakim Erika.
Sumartono sendiri dijerat hukum atas tindakan menguntugkan diri sendiri dengan cara menerima uang fee penjualan tana desa tanpa melalui musyawara desa.
Akibatnya, ia diganjar dengan pasal 12 e dan 12 b UU No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Dedy Nurdin)