Pencegahan Pelanggaran Bansos, Bawaslu Kota Jambi Segera Komunikasi dengan Walikota dan Tim Gugus

"Terkait Bansos, Bawaslu Provinsi yang akan menyurati seluruh kepala daerah termasuk walikota Jambi," ujar Ari Juniarman SH MH, Ketua Bawaslu Kota...

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Dunan
Ari Juniarman, ketua Bawaslu Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Kota Jambi segera bangun komunikasi dengan Walikota Jambi dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi.

Komunikasi itu terkait dengan setelah dikeluarkannya surat nomor 0266 Bawaslu RI terkait pencegahan tindak pelanggaran.

"Terkait Bansos, Bawaslu Provinsi yang akan menyurati seluruh kepala daerah termasuk walikota Jambi," ujar Ari Juniarman SH MH, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Minggu (10/5/2020).

Untuk menindaklanjuti surat tersebut, maka pihak Bawaslu Kota juga akan segera membangun komunikasi dengan Walikota Jambi dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi.

Siapa Sebenarnya Brigjen Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak? Kapolri Sampai Keluarkan Surat Ini

Dendam Kesumat dengan Tiongkok, Amerika Serikat Buat Aturan Super Ketat Untuk Wartawan China di AS

Mendadak Nella Kharisma Lempar Kode Rindu, Dory Harsa: Pak Jokowi Aku Mencintai Salah Satu Rakyatmu

"Kami juga akan segera komunikasi langsung dengan walikota dan tim gugus tugas Covid-19 Kota Jambi dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran," kata Ari Juniarman.

Ari menjelaskan bahwa surat tersebut lebih mengarahkan kepada tindak pencegahan pelanggaran. Khususnya terkait kebijakan kepala daerah.

"Terkait bansos," tegasnya.

Dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kota Jambi ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan. Baik yang langsung dari pemerintah pusat, maupun pemerintah Provinsi Jambi.

Dimana salah satunya adalan pemberian bantuan sosial. Dan bantuan sosial inilah yang menjadi perhatian pihak Bawaslu karena rawan dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Maka dari itu, dalam surat Bawaslu RI tersebut dicantumkan beberapa hal terkait pelarangan dan ancaman yang bisa dikenakan pada pelaku. (Hendri Dunan Naris)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved