Tangkapan Sabu Besar besaran

Polda Jambi Tangkap Tersangka Baru dari Kasus 42 Kg Sabu yang Terjadi Belum Lama Ini

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudinata mengatakan, hasil dari pengembangan tersebut, pihaknya kembali mengamankan satu tersangka bernam

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Aryo Tondang
Remaja Perempuan Belasan Tahun Ditangkap Polisi, karena Bawa Sabu 39 Kg dari Pekanbaru 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus melakukan pengembangan terkait kasus penangkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 42 kg dari seorang remaja wanita berinisial MH (19) pada 11 April 2020 lalu, di kawasan Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudinata mengatakan, hasil dari pengembangan tersebut, pihaknya kembali mengamankan satu tersangka bernama Weldy, warga Manado, Sulawesi Utara.

Weldy berhasil diringkus oleh petugas sekira sepekan yang lalu di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Pekanbaru.

Sejarah Korem 042/Garuda Putih, Berdiri Sejak Tahun 1959

Begini Syarat-syarat Jika Ingin Gunakan Layanan Pesawat Terbang Lion Air, Tunjukkan Bukti Wajib Ini

40 Juta Follower, Raffi Ahmad Bagi THR Capai Rp 1 Miliar, Begini Cara Mendapatkannya dan Syaratnya

"Berdasarkan pengembangan dari tersangka yang lebih dulu kita amankan, kita mendapat informasi, bahwa tersangka Weldy ini yang mengemas 42 Kg sabu yang dia kemas dari Batam, dan dibawa melalui Tungkal untuk diserahkan ke tersangka MH, wanita yang masih remaja," kata Eka pada Sabtu (9/5/2020) sore.

Eka melanjutkan, mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi BM 8343 KB yang dimodifikasi untuk menyimpan barang bukti tersebut sengaja dibeli Weldy untuk diserahkan kepada MH.

"Dia ini lah yang membeli mobil hilux yang digunakan menyimpan 42 kg sabu itu," imbuhnya.

Mobil yang telah berisi sabu-sabu tersebut, kata Eka, dibawa oleh Weldy ke RSUD Raden Mattaher, sebelum kemudian dijemput oleh MH dan dibawa ke rumah kontrakannya, di wilayah Mendalo Darat.

Saat ini, tersangka telah dibawa dan diamankan di Polda Jambi, pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) no 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (Aryo)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved