Update Terbaru Jenazah ABK Indonesia di Kapal China Dibuang ke Laut, Duta Besar RRT Dipanggil
Kemenlu akan memanggil Duta Besar China di Indonesia terkait adanya jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang dibuang ke laut.
Di video, tampak seorang kru mengguncang dupa dan menaburkan cairan sebagai bentuk upacara pemakaman di sana.
"Apa kalian (ada yang ingin disampaikan) lagi? Tidak? Tidak?" tanya seorang kru kepada orang yang berada di bagian atas kapal.
• 15 Ramadhan, Isu Dukhan hingga Asteroid, Mungkinkah Bumi Gelap Gulita Diliputi Kabut?
• Kim Tae Ri Menjadi Lawan Main Song Joong Ki di Film Space Sweepers, Berikut Fakta Menariknya
Setelah melakukan "upacara" tersebut, jenazah kemudian dibuang ke tengah laut.
"Dan Mas Ari menghilang di tempat yang kita tidak tahu kedalamannya," kata Hansol menirukan pembawa suara.
Dalam video tersebut, sebelum Ari meninggal sudah ada Al Fatah yang disebut berusia 19 tahun dan Sepri (24), di mana mereka juga dibuang ke laut ketika meninggal.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Kemenlu, pada Desember 2019 dan Maret 2020 terjadi kematian tiga ABK Indonesia di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 yang sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Ketika itu, kapten kapal menjelaskan, keputusan melarung jenazah karena kematian ABK disebabkan penyakit menular.
Teuku menjelaskan, KBRI Beijing sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu China untuk meminta klarifikasi kasus tersebut.
Dalam penjelasannya, Kemenlu China menyatakan, pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional dan dibenarkan apabila mengacu pada ILO Seafarer’s Service Regulation yang mengatur ketentuan pelarungan jenazah.
"Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal," kata Teuku.
Teuku juga mengatakan, pemerintah memiliki perhatian yang serius atas permasalahan yang dihadapi ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berlabuh di Korea Selatan.
Kedua kapal tersebut membawa 46 ABK dari Indonesia dan 15 lainnya berasal dari kapal Long Xin 629.
Teuku mengatakan, KBRI Seoul berkoordinasi dengan pemerintah Korea Selatan untuk memulangkan 11 ABK pada 24 April 2020.
"Kemudian, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8," ucapnya.
Lebih lanjut, Menurut Teuku, saat ini, Kemenlu dan Kementerian terkait sudah memanggil Manning Agency untuk mememastikan pemenuhan hak-hak ABK Indonesia.
"Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga," pungkasnya. (*)
SUMBER: Banjarmasin Post
• Peruntungan 12 Zodiak Jumat (8/5) - Taurus Jangan Berekspektasi Terlalu Tinggi, Cancer Kewalahan
• Pernah Bikin Heboh di Solo, Klaten dan Bali, Ribuan Cacing Kembali Muncul di Lombok, Pertanda Gempa?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sebuah-tangkapan-layar-dari-video-yang-dipublikasikan-media-korea-selatan-mbc.jpg)