PKN STAN Tak Buka Pendaftaran Baru, Sekolah Kedinasan yang Masih Terima Siswa Baru Mulai 1 Juni 2020
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN RB ) mengumumkan sekolah kedinasan yang masih menerima mahasiswa baru.
Lengkap dengan jadwal pelaksanaan pendaftaran dan seleksinya.
Diketahui, pandemi virus corona menimbulkan masalah di berbagai lini kehidupan termasuk pendidikan.
Kini, siswa terpaksa harus belajar dari rumah guna menekan penyebaran virus corona.

Kemendikbud juga meniadakan ujian bagi siswa tingkat paling atas.
Siswa SMA misalnya, beberapa waktu lalu baru saja mengikuti kelulusan tanpa adanya ujian.
• Jadi Trending Twitter, Sosok Jang Hansol Mengulas Video Mayat ABK yang Dilarung di Laut
• Pekerja PETI Berlarian Saat Polres Bungo Razia di Pelepat Ilir, Enam Orang Tertangkap
Tak hanya sampai situ, pelaksanaan seleksi mahasiswa baru pun juga mengalami hambatan.
Hal ini juga berlaku pada sekolah kedinasan.
Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat Nomor: B/435/M.SM.01.00/2020 perihal Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri dan lembaga yang menaungi sekolah kedinasan.
Dalam surat tersebut, Kemen PANRB telah menetapkan jadwal pendaftaran serta seleksi bagi penerimaan mahasiswa baru tahun 2020 untuk sekola kedinasan.
Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta sejumlah Kementerian/Lembaga pengelola sekolah kedinasan untuk membuka pendaftaran tahun 2020.
Sementara itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa PKN STAN meniadakan pendaftaran mahasiswa baru di tahun 2020.
Hal ini seusai dengan keputusan Kementerian Keungan Nomor: S-75.1/MK.1/2020 tanggal 23 Maret 2020.
Kabar ini membuat calon pendaftar kecewa.
Hal ini dilihat dari trendingnya PKN STAN di linimasa Twitter.
• 6 Candi yang Biasa Digunakan Peringatan Waisak, dari Muaro Jambi, Borobudur s/d Blandongan
• Kepala PN Muarojambi Beberkan Ancaman Bagi Penyeleweng Dana Covid-19, Bisa Terancam Hukuman Mati
