Pekerja PETI Berlarian Saat Polres Bungo Razia di Pelepat Ilir, Enam Orang Tertangkap

Enam terduga pelaku penambang emas illegal (PETI) di Desa Karya Harapan Mukti Unit 19 Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo diamankan Polres Bungo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Aktivitas PETI di Bungo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Enam terduga pelaku penambang emas illegal (PETI) di Desa Karya Harapan Mukti Unit 19 Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo diamankan Polres Bungo.

Adanya aktivitas itu dibenarkan Kapolres Bungo melalui Paur Humas, Iptu M Nur menyampaikan telah menahan enam terduga pelaku penambang emas illegal tersebut.

Dikatakannya, Satreskrim Polres Bungo bersama petugas dinas lingkungan hidup pada 8 April 2020 lalu melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Desa Karya Harapan Mukti Unit 19 Kecamatan Pelepat ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.

Kepala PN Muarojambi Beberkan Ancaman Bagi Penyeleweng Dana Covid-19, Bisa Terancam Hukuman Mati

Polsek Limun Ramai, Dua Orang yang Diduga Pelaku Pencuri Ternak di Limun Menyerah Diri

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP 1 Betara Terungkap dari Like di Facebook

Berdasarkan laporan masyarakat itu, tim menuju lokasi yang dimaksudkan tersebut. Di lokasi tersebut ditemukan empat set mesin penambang dan beberapa pekerja. Saat dilakukan penangkapan, sebagian pekerja berhasil melarikan diri.

"Satreskrim Polres Bungo bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo telah menahan enam terduga pelaku penambang emas illegal dan sejumlah barang bukti," ujarnya, Rabu (6/5/2020).

Keenam pelaku yang diamankan tersebut AS, AG, N, M, J dan S.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan pemilik dari alat-alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (peti) tersebut.

Selain keenam pekerja itu, Polres Bungo juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya mesin, spiral, air raksa, dan peralatan pendukung mendulang emas.

Kepada tersangka dikenakan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Tanpa Ijin, dengan kurungan 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved