Pembunuh Inah Ditangkap

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP 1 Betara Terungkap dari Like di Facebook

Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap tersangka pembunuh siswi SMP 1 Betara dari akun Facebook korban.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Samsul Bahri
Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap tersangka pembunuh siswi SMP 1 Betara. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap tersangka pembunuh siswi SMP 1 Betara dari akun Facebook korban.

Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro dalam konferensi pers di Polres Tanjabbar, Kamis (7/5).

Kapolres menyebutkan bahwa tersangka diselidiki dari like facebook akun tersangka kepada korban.

Tersangka diketahui baru berkenalan dengan korban melalui grup Whatsapp dan menjalin komunikasi satu minggu.

Tersangka diketahui berinisial FR (21) bekerja sebagai sopir. FR merupakan warga Dusun Sungai Niyur, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjabbar.

Modus Ajak COD, Pria di Jambi Ini Ancam Korban Pakai Celurit Lalu Rampas Handphone

Begini Upaya Bupati Sarolangun Tingkatkan Produksi Pangan di Tengan Pandemi Covid-19

VIDEO Baru Kenal Satu Minggu, Inah di Bunuh Kenalannya dari Sosmed

"Kita ketahui tersangka, dari penelusuran Facebook korban. Kita cari like-like di Fb korban, dan yang sering ngelike adalah tersangka, kita curigai dan kita cari, dan tersangka mengakui telah membunuh korban," sebutnya.

Kata Kapolres pihaknya mengamankan tersangka di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan HP milik korban yang menjadi barang bukti, serta uang Rp5000 dan cincin yang ditemukan di TKP, serta kunci motor korban.

"Kata tersangka motor korban ditinggal di kebun itu. Tapi di TKP tidak ada, kita temukan hanya ada kunci motornya. Ini yang akan kita selidiki dan kita kembangkan," ungkapnya.

Terhadap tindakan tersebut pelaku Dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved