Mudik

Mudik Tetap Dilarang, Kecuali yang Memenuhi Beberapa Kriteria ini Tetap Bisa Mudik

Pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Kecuali jika memiliki beberapa syarat tertentu.

Editor: rida
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga yang nekat mudik akan disuruh balik. 

3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/07/menhub-buka-layanan-moda-transportasi-mensesneg-mudik-tetap-dilarang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved