Mudik

Mudik Tetap Dilarang, Kecuali yang Memenuhi Beberapa Kriteria ini Tetap Bisa Mudik

Pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Kecuali jika memiliki beberapa syarat tertentu.

Editor: rida
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga yang nekat mudik akan disuruh balik. 

TRIBUNJAMBI. COM, JAKARTA - Pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Penegasan Pratikno tersebut terkait dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan melonggarkan pembatasan perjalanan dengan membuka kembali izin operasi sejumlah moda transportasi di tengah darurat Corona.

Film Rentang Kisah Rilis Poster Resmi, Novelnya Laris 100 Ribu Eksemplar

12 Tanda Amal dan Ibadah yang Dilakukan Selama Ramadan Diterima, Di Antaranya Terbiasa Salat Malam

Peduli Korban Covid-19, DPRD Provinsi Jambi Bagikan Sembako untuk Security s/d Tenaga Honorer

Dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian pembatasan perjalanan, diantaranya orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan.

 "Seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19,  pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan , pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar,  dan pelayanan fungsi ekonomi penting," katanya.

Selain itu yakni perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 

"Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sinopsis Film Perahu Kertas 2 Tayang 7 Mei 2020 pukul 21.30 WIB di TVRI

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.

Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2564 BE 2020, Bisa Jadi Status WA atau Kirim ke Sosmed

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Ia juga menyebutkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Sehingga moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

"Sosialisasi ini akan dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.

Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.

"Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi.

Kritik YLKI

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyampaikan catatan kritisnya terhadap pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal mudik.

Daftar Mobil Bekas Rp 50 Jutaan - Daihatsu Xenia, Isuzu Panther, Datsun Go, BMW

Jasa Raharja Serahkan Bantuan Bina Lingkungan ke Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman Muaro Jambi

"Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontra produktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi, apapun cara dan alasannya," kata Tulus, Rabu (6/5/2020).

"Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar Covid -19 tidak makin mewabah ke daerah daerah," sambung dia.

Relaksasi pergerakan transportasi atau pengenduran aturan larangan mudik atau apapun namanya bagi orang tertentu sulit diimplementasikan di lapangan dan cenderung bisa disalahgunakan.

"Permenhub No. 25/2020 ini langkah yang patut diapresiasi. Mengingat persebaran virus corona makin meluas, bahkan epicentrumnya berpotensi pindah ke daerah. Namun tak disangka larangan itu sepertinya hanya seumur jagung akan direvisi," tuturnya.

YLKI menilai relaksasi larangan mudik baru relevan ketika kurva sudah menurun, itu pun tetap harus ekstra hati-hati dengan prosedur kesehatan yang sangat ketat.

Tulus memandang secara ekonomi relaksasi mudik merupakan tindakan sembrono, karena hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi jangka pendek saja.

"Kami minta agar pemerintah daerah konsisten untuk larangan mudik ini. Upaya relaksasi dari pemerintah pusat sebaiknya diabaikan saja. YLKI menolak dengan alasan apapun," ujarnya.

Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti SE Gugus Tugas

Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pada hari ini Selasa, 6 Mei 2020.

Sedangkan mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Staf Khusus Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Staf Khusus Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.

Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, seperti :

1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/07/menhub-buka-layanan-moda-transportasi-mensesneg-mudik-tetap-dilarang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved