Mudik
Mudik Tetap Dilarang, Kecuali yang Memenuhi Beberapa Kriteria ini Tetap Bisa Mudik
Pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Kecuali jika memiliki beberapa syarat tertentu.
TRIBUNJAMBI. COM, JAKARTA - Pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Penegasan Pratikno tersebut terkait dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan melonggarkan pembatasan perjalanan dengan membuka kembali izin operasi sejumlah moda transportasi di tengah darurat Corona.
• Film Rentang Kisah Rilis Poster Resmi, Novelnya Laris 100 Ribu Eksemplar
• 12 Tanda Amal dan Ibadah yang Dilakukan Selama Ramadan Diterima, Di Antaranya Terbiasa Salat Malam
• Peduli Korban Covid-19, DPRD Provinsi Jambi Bagikan Sembako untuk Security s/d Tenaga Honorer
Dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian pembatasan perjalanan, diantaranya orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan.
"Seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan , pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," katanya.
Selain itu yakni perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
"Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
• Sinopsis Film Perahu Kertas 2 Tayang 7 Mei 2020 pukul 21.30 WIB di TVRI
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.
• Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2564 BE 2020, Bisa Jadi Status WA atau Kirim ke Sosmed
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Ia juga menyebutkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Sehingga moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.
Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.
"Nanti jam 13.00 saya akan bertemu Dirjen Udara, besok pagi dengan tiga dirjen, perkeretaapian, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” ucap Budi.
Kritik YLKI
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyampaikan catatan kritisnya terhadap pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal mudik.
• Daftar Mobil Bekas Rp 50 Jutaan - Daihatsu Xenia, Isuzu Panther, Datsun Go, BMW
• Jasa Raharja Serahkan Bantuan Bina Lingkungan ke Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman Muaro Jambi
"Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontra produktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi, apapun cara dan alasannya," kata Tulus, Rabu (6/5/2020).