Hari Waisak

1.049 Narapidana Beragama Buddha di Seluruh Indonesia Terima Remisi, Khusus Perayaan Hari Waisak

Sebanyak 1.049 Narapidana beragama Buddha di Seluruh Indonesia mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020.

Penulis: Rohmayana | Editor: rida
Tribun Jambi/Darwin Sijabat
Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo bersujud. Ada 38 narapidana yang mendapatkan asimilasi terkait pandemi corona. 

463 Napi di Jambi Bebas Bersyarat

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Jambi, Agus Nugroho Yusuf ada 463 Napi yang menjalani hukuman bebas bersyarat untuk mencegah penyebaran virus corona. 

463 tersebut berada di seluruh lapas dan rumah tahanan se-Provinsi Jambi sesuai keputusan Menkumham tentang penanggulangan virus corona.

Sedangkan napi yang sudah dibebaskan mulai Kamis (2/4/2020) sekitar 116 orang.

“Pembebasan napi di seluruh lapas dan rumah tahanan di Provinsi Jambi sudah harus tuntas Selasa (7/4/2020).

Seluruh lapas dan rumah tahanan di Jambi saat ini melakukan pembebasan napi tersebut secara bersayarat,” katanya.

Mudik Tetap Dilarang, Kecuali yang Memenuhi Beberapa Kriteria ini Tetap Bisa Mudik

BREAKING NEWS Baru Kenal Satu Minggu, Inah Dibunuh Kenalannya dari Sosmed

BREAKING NEWS Baru Kenal 1 Minggu di Sosmed, Inah Dibunuh Kenalannya, Kerangka Siswi SMP 1 Betara


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Jambi membebaskan sebanyak 236 orang narapidana (napi) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam lapas.

Napi yang dibebaskan di Lapas Kelas II Kota Jambi semuanya terkait kasus pidana umum dan sudah menjalani lebih setengah masa hukuman dan akan bebas Desember 2020.

Kepala Lapas Kelas II Kota Jambi, Yusran Saad di Kota Jambi, Jumat (3/4/2020) mengatakan, pembebasan napi terkait virus korona di lapas tersebut dilakukan secara bertahap.

Pembebasan napi di lapas tersebut sudah dimulai Kamis (2/4/2020) malam dengan membebaskan 39 orang napi. Sekitar 197 orang napi lainnya akan dibebaskan hingga Selasa (7/4/2020).

“Napi yang dibebaskan di lapas ini semuanya kasus pidana umum dan akan bebas Desember 2020. Sedangkan napi kasus narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) maupun kasus terorisme tidak masuk dalam daftar pemmebasan napi terkait virus korona ini,” katanya.

Dijelaskan, pembembasan napi di Lapas Kelas II Kota Jambi dilakukan menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Sesuai dengan keputusan Menkumham tersebut, seluruh napi yang dibebaskan akan menjalani asimilasi dan integrasi di tengah keluarga mereka," katanya.

Para napi tersebut juga berstatus wajib lapor hingga masa hukuman mereka berakhir Desember 2020.

“Kami juga berharap, selama menjalani asimilasi di keluarga, para napi yang dibebaskan tetapberkelakuan baik,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 1.049 Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved