Hari Waisak

1.049 Narapidana Beragama Buddha di Seluruh Indonesia Terima Remisi, Khusus Perayaan Hari Waisak

Sebanyak 1.049 Narapidana beragama Buddha di Seluruh Indonesia mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020.

Penulis: Rohmayana | Editor: rida
Tribun Jambi/Darwin Sijabat
Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo bersujud. Ada 38 narapidana yang mendapatkan asimilasi terkait pandemi corona. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.049 dari 1.948 narapidana Buddha di seluruh Indonesia.

Remisi tersebut diberikan pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 yang diperingati Kamis (7/5/2020).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga mengatakan dari 1.049 penerima RK Waisak.

1.039 narapidana diantaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari.

"Kemudian 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana," ujar Reynhard, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

"Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang," imbuhnya.

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Deli Serdang Ngaku Terlalu Cinta Makanya Membunuh Kekasihnya

Kronologi Pasien Corona di Kerinci Meninggal Dunia, Begini Cara Pemakamannya

Ferdian Paleka Masuk Dalam DPO, Polisi Sebut Orang Tuanya Ikut Sembunyikan Ferdian

Reynhard menegaskan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Dia mencontohkan seperti narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

 

"Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata dia.

"Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," jelas Reynhard.

TERUNGKAP, Pembunuhan Siswi SMP di Betara Dipicu Masalah Hutang Rp 250 Ribu

Dampak Lockdown Akibat Pandemi Virus Corona, 7 Juta Kehamilan Tak Terduga Diprediksi Terjadi

Kasus Positif Covid-19 di Muarojambi Jadi 5 Orang, Dua Santri Baru Pulang dari Tambora dan Tegal

Di sisi lain, Reynhard turut memastikan bahwa hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tetap dilayani di tengah pandemi Covid-19.

Hak-hak tersebut antara lain pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lainnya.

"Bahkan, WBP ikut berpartisipasi lewat sumbangsih mereka membuat Alat Pelindung Diri, masker, face shield, tiang infus, hand sanitizer, yang didonasikan untuk tenaga medis dalam penanganan Covid-19," pungkasnya.

Adapun pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 1 Mei 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang dengan rincian narapidana sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang. (*)

463 Napi di Jambi Bebas Bersyarat

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Jambi, Agus Nugroho Yusuf ada 463 Napi yang menjalani hukuman bebas bersyarat untuk mencegah penyebaran virus corona. 

463 tersebut berada di seluruh lapas dan rumah tahanan se-Provinsi Jambi sesuai keputusan Menkumham tentang penanggulangan virus corona.

Sedangkan napi yang sudah dibebaskan mulai Kamis (2/4/2020) sekitar 116 orang.

“Pembebasan napi di seluruh lapas dan rumah tahanan di Provinsi Jambi sudah harus tuntas Selasa (7/4/2020).

Seluruh lapas dan rumah tahanan di Jambi saat ini melakukan pembebasan napi tersebut secara bersayarat,” katanya.

Mudik Tetap Dilarang, Kecuali yang Memenuhi Beberapa Kriteria ini Tetap Bisa Mudik

BREAKING NEWS Baru Kenal Satu Minggu, Inah Dibunuh Kenalannya dari Sosmed

BREAKING NEWS Baru Kenal 1 Minggu di Sosmed, Inah Dibunuh Kenalannya, Kerangka Siswi SMP 1 Betara


Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Jambi membebaskan sebanyak 236 orang narapidana (napi) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam lapas.

Napi yang dibebaskan di Lapas Kelas II Kota Jambi semuanya terkait kasus pidana umum dan sudah menjalani lebih setengah masa hukuman dan akan bebas Desember 2020.

Kepala Lapas Kelas II Kota Jambi, Yusran Saad di Kota Jambi, Jumat (3/4/2020) mengatakan, pembebasan napi terkait virus korona di lapas tersebut dilakukan secara bertahap.

Pembebasan napi di lapas tersebut sudah dimulai Kamis (2/4/2020) malam dengan membebaskan 39 orang napi. Sekitar 197 orang napi lainnya akan dibebaskan hingga Selasa (7/4/2020).

“Napi yang dibebaskan di lapas ini semuanya kasus pidana umum dan akan bebas Desember 2020. Sedangkan napi kasus narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) maupun kasus terorisme tidak masuk dalam daftar pemmebasan napi terkait virus korona ini,” katanya.

Dijelaskan, pembembasan napi di Lapas Kelas II Kota Jambi dilakukan menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Sesuai dengan keputusan Menkumham tersebut, seluruh napi yang dibebaskan akan menjalani asimilasi dan integrasi di tengah keluarga mereka," katanya.

Para napi tersebut juga berstatus wajib lapor hingga masa hukuman mereka berakhir Desember 2020.

“Kami juga berharap, selama menjalani asimilasi di keluarga, para napi yang dibebaskan tetapberkelakuan baik,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 1.049 Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved