Berita Nasional

Transportasi Umum Besok Kembali Aktif, Tapi Mudik Tetap Dilarang, Lalu Siapa yang Boleh Bepergian?

Transportasi Umum Besok Kembali Aktif, Tapi Mudik Tetap Dilarang, Lalu Siapa yang Boleh Bepergian?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunjambi/Mareza
Petugas sedang melakukan pemeriksaan pada bus angkutan umum di terminal Muara Bungo beberapa waktu lalu. 
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar terbaru lagi dari pemerintah melalui Menteri Perhubungan, soal transportasi umum kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah syarat dan ketentuan terkait pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama pandemi Covid-19.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Seperti aparatur sipil negara, TNI, Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," katanya, Rabu (6/5/2020), dikutip dari channel YouTube BNPB.

Selain pihak di atas, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat yang terkena musibah, seperti kerabat meninggal dunia dan ada anggota keluarga sakit keras, untuk melakukan perjalanan.

Selanjutnya, WNI di luar negeri, imigran, mahasiswa, ataupun pelajar asal Indonesia juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi untuk kembali ke Tanah Air.

Lebih lanjut, Doni menguraikan sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka mendapatkan kesempatan bepergian selama Covid-19.

Ia mengatakan syarat pertama orang tersebut harus mendapatkan izin dari atasannya.

"Minimal izin dari pejabat setara eselon II," katanya.

Kemudian jika orang tersebut dari kantor atau para wirausahawan yang tidak memiliki instansi, maka perlu adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan yang ditandangi di atas materai, serta harus diketahui oleh  desa atau lurah setempat.

"Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat."

"Artinya berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun dalam keadaan tetap sehat," ucap Doni.

Kisah Ajudan Loyal Soeharto Ngamuk di Belanda Karena Indonesia Diremehkan dan Dianggap Belum Merdeka

Soekarno yang Bikin Geger Forum Dunia Ini Sampai Dinobatkan Sebagai Pahlawan Islam Sebelum Raja Arab

Sangarnya Satuan Elit Kostrad TNI AD Ini, Jago Berkamuflase, Tontaipur Kubur Diri Pakai Pelepah Daun

Doni menegaskan, surat sehat tersebut diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah.

Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib juga harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk PCR test ataupun rapid test.

Catatan tambahan selama melakukan perjalanan, protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, selalu menjaga jarak dan senantiasa menjaga kesehatan tangan serta tidak menyentuh bagian tertentu di bagian wajah harus tetap dilakukan.

"Serta kepergian mereka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang."

"Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas," ujar Doni.

Terakhir, ia menegaskan dalam kesempatan tersebut perjalanan mudik tetap dilarang.

Kecuali untuk masyarakat atau pejabat yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.

"Sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan keraguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang," tegasnya.

Kekuatan Laut China dan AS Bisa Perang Terbuka di Perairan Ini, Dekat dengan Indonesia dan Vietnam

Ada Potensi Konfrontasi China Vs Amerika Serikat Pasca Covid-19, Presiden Xi Jinping Diminta Waspada

Perpisahan Unik, RHR Dodi Sarjana Menjemput Masa Purnatugas, Jangan Lupa Bahagia!

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Transportasi Umum Kembali Aktif, Ini Syarat & Ketentuan Orang Boleh Lakukan Perjalanan saat Pandemi

Taati protokol kesehatan

Seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi Mulai Besok"

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Besok Transportasi Umum Aktif Kembali, Mudik Tetap Dilarang, Siapa yang Boleh Lakukan Perjalanan?

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved