Virus Corona di Jambi

SPP Sekolah Swasta di Kota Jambi Akan Diberi Keringanan Selama Corona, Ini Kata Walikota Fasha

Dengan mempertimbangkan hal itu akhirnya Walikota Jambi Sy Fasha, mengumpulkan para kepala sekolah TK, SD, SMP, swasta yang ada di Kota Jambi...

Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Miftahul Jannah
Walikota Jambi Syarif Fasha yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian Penularan Covid-19 Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejumlah wali murid di wilayah Kota Jambi, meminta sekolah swasta memberikan keringanan pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), selama pandemic Covid-19.

Dengan mempertimbangkan hal itu akhirnya Walikota Jambi Sy Fasha, mengumpulkan para kepala sekolah TK, SD, SMP, swasta yang ada di Kota Jambi guna membahas terkait surat edaran Walikota Jambi untuk mengimbau para kepala sekolah, agar memberikan keringanan kebijakan terhadap, SPP bagi siswa-siswa yang ada di sekolah swasta.

"Hari ini saya kumpulkan para kepala sekolah swasta kota jambi dan sudah saya sampaikan semua, seluruh kepala sekolah swasta sepakat akan merumuskan ini, dan akan memutuskan dalam waktu dekat ini untuk memberikan kebijakan keringanan SPP, berapa nantinya keringanan nya, kami serahkan kepada sekolah swasta masing-masing," kata Fasha, di Dinas Pendidikan Kota Jambi, Senin (4/5/2020).

Hal ini dilakukan Fasha untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat kota Jambi, yang selalu bertanya terkait keringanan kebijakan dari di dunia pendidikan, terkait pembayaran SPP.

Pengakuan Pilu Waria yang Jadi Korban Prank Youtuber Ferdian Paleka, Berharap Sekali Dapat Makanan

Dinas Sosial Sarolangun Usulkan 15.475 Penerima BLT ke Kemensos

Gaya Tidur Zaskia Gotik dan Sirajuddin Jadi Sorotan, Pengantin Baru Ini Ngampar di Lantai Rumah

"Mudah mudahan nanti kepala sekolah akan memberikan keringanan untuk besarannya kami tidak tahu, kami berikan waktu satu minggu ini untuk melaporkan kepada kami nanti, Berapa besarnya nanti akan kami sampaikan kepada publik. Bahwa sekolah ini seperti ini dan sekolah ini seperti ini," terangnya.

"Untuk keringanan pembayaran SPP ini, tidak melihat apakah dari keluarga mampu, maupun keluarga yang tidak mampu, semua akan sama mendapat keringanan," sebutnya.

Diketahui juga bahwa selama ini pembayaran SPP di sekolah swasta tersebut, digunakan untuk membayar upah gaji guru-guru di sekolahan.

Namun, menteri pendidikan sudah membuat keputusan Permendikbud nomor 19 tahun 2020, terkait dengan penggunaan dana BOS yang salah satunya digunakan untuk membayar honor-honor para guru. Setelah itu juga digunakan membayar kuota ataupun pulsa untuk memberi pelajaran online kepada para guru tanpa batas.

Selain itu Fasha juga mengatakan terkait dana insentif para guru dari pemerintah kota, yang diberikan kepada para guru yang dicairkan sebelum lebaran.

"Insentif tersebut perjanjian 6 bulan tapi akan dipercepat, sebelum lebaran nanti insentifnya," pungkasnya. (Miftahul Jannah).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved