Virus Corona

Pria Ini Ngamuk Saat Dihadang Petugas PSBB, Tak Terima Istrinya Disuruh Pindah Tempat Duduk Di Mobil

Seorang pria mengamuksaat dihadang sejumlah petugas gabungan yang tengah mengawasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor.

Editor: rida
ist
Pria Mengamuk di Bogor, Tak Terima Istrinya disuruh Pindah Tempat Duduk di Mobil 

Ia juga menegaskan, dirinya sudah mengerti aturan dengan memakai masker dan membawa hand sanitizer.

"Saya menghormati aturan, pakai ini (masker), bawa sanitizer, segala macem."

"Apanya yang salah!" ucap pria tersebut dengan emosi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo membenarkan kejadian tersebut.

"Itu benar, tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB di di Check Point Simpang Empang," tutur Eko kepada Tribunnews, Minggu (5/4/2020) melalui sambungan telepon.

Menurut Eko, dia menyayangkan kejadian tersebut terjadi di wilayah Bogor.

Pasalnya, saat ini Bogor sudah menerapkan PSBB tahap kedua.

"PSBB Bogor sudah tahap kedua, sudah bukan tahap sosialisasi lagi."

"Tapi tahap dimana aturan PSBB benar-benar harus dipatuhi oleh masyarakat," ujar Eko.

Pria mengamuk di Bogor 2
Langgar aturan PSBB, pria di Bogor mengamuk hanya gara-gara tak terima istrinya disuruh pindah duduk di bangku belakang mobil.

Dua Kali Hasil Swab Positif Covid-19, Pasien 05 Akan Jalani Swab Ketiga

Eko pun menjelaskan kronologi dari peristiwa yang membuat geger di jagat maya itu.

Awalnya, sebuah kendaraan datang dari arah Simpang Pancasan ke arah Empang.

Kendaraan tersebut berisi dua penumpang, yakni suami istri yang duduk di kursi depan mobil.

"Kemudian kendaraan tersebut di berhentikan oleh petugas Dishub dan diberikan imbauan agar penumpang di sampingnya (istri pengemudi, red) untuk pindah ke kursi belakang," jelasnya.

Kemudian, saat di berikan imbauan, pengemudi tersebut tidak terima karena ketika naik mobil suami harus menghormati istrinya.

Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban
Sejumlah petugas gabungan dari Dishub Kota Bogor dan Polri melakukan pemeriksaan dan mengatur lalu lintas saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan (tipiring). Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

"Dalam PSBB, aturannya harus mengurangi 50 persen dari kapasitas angkut baik mobil pribadi atau angkutan umum."

"Posisi itu tidak boleh duduk di samping supir, apapun itu hubungannya, ada aturan yang harus ditegakkan," ungkap Eko.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved