Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

Di persidangan yang digelar secara daring itu, majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam...

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Pengadilan Tipikor 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Suyadi, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo divonis bersalah oleh {Pengadilan Tipikor Jambi pada persidangan, Senin (4/5/2020).

Di persidangan yang digelar secara daring itu, majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan subsidair ke satu.

Sebagai mana dalam pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pergoki Istri Selingkuh, Seorang Pria di Kediri Justru Lakukan Hal Mengejutkan Ini!

Pelaku Jambret di Kotabaru Ternyata Residivis Kambuhan, Kerap Incar Wanita Sebagai Korbannya

Dewan Menilai Pemprov Jambi Lamban Menyelesaikan Refocusing Anggaran Untuk Penanganan Covid-19

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karna itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yandri Roni di persidangan.

Majelis hakim juga menjatuhi pidana denda terhadap terdakwa Suyadi senilai Rp 100 juta subsidair satu bulan penjara.

Serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 659 juta subsidair satu tahun penjara.

Seperti diketahui Desember 2019 lalu, Suyadi mulai menjalani persidangan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) sebanyak 601 unit.

Pekerjaan ini ditujukan untuk pembangunan lampu PJU untuk 102 desa. Dengan anggaran 3,6 miliar yang menggunakan Dana APBDes di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017.

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi ditemukan kerugian keuangan daerah pemerintahan Kabupaten Tebo senilai Rp 1,6 miliar. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved