BPJS Kesehatan

Begini Cara Cek Kelebihan Bayar BPJS Kesehatan, Otomatis Untuk Bayar Bulan Selanjutnya

BPJS Kesehatan akhirnya kembali ke biaya iuran semula, berikut cara mudah mengecek kelebihan biaya yang sudah dibayarkan.

Editor: rida
Tribunjambi.com/Romayana
Komisi IV DPRD Kota Jambi rapat bersama BPJS Kesehatan 

Dia menjelaskan, putusan judicial review merupakan putusan final dan tidak bisa banding kembali.

VIDEO Ini Minuman yang Bakal Menggeser Popularitas Dalgona Coffee, Seperti Ini Bentuknya

Daftar PNS yang Tidak Mendapatkan Tunjangan Hari Raya

Sebab, judicial review berbeda dengan gugatan perkara maupun perdata yang masih memiliki cela untuk ditinjau kembali.

" Putusan MA, kalau judicial review itu adalah putusan yang final, tidak ada banding terhadap judicial review.

Berbeda dengan gugatan perkara, perdata atau pidana itu masih ada PK ya, kalau sudah diputus oleh MA di kasasi," jelas dia.

BPJS Kesehatan alami defisit
BPJS Kesehatan alami defisit (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

Kabar Gembira, BPJS Kesehatan Tak Jadi Naik, Bagaimana dengan Kelebihan Bulan Lalu? Begini Mekanisme

"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.

Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putusan tersebut.

Menghilang Misterius, Ternyata Mahasiswa Jerman Sempat Berkomunikasi dengan Sang Ibu Lewat Telepon

Sebagaimana diketahui, pasal ini menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Adapun uji materi ini diajukan oleh KPCDI.

Secara rinci, ini bunyi pasal yang dinyatakan tidak lagi mempunyai hukum mengikat:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

(TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul  https://mataram.tribunnews.com/2020/05/04/resmi-normal-cara-cek-kelebihan-bpjs-kesehatan-yang-sudah-dibayar-otomatis-bayar-bulan-selanjutnya

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved