BPJS Kesehatan

Begini Cara Cek Kelebihan Bayar BPJS Kesehatan, Otomatis Untuk Bayar Bulan Selanjutnya

BPJS Kesehatan akhirnya kembali ke biaya iuran semula, berikut cara mudah mengecek kelebihan biaya yang sudah dibayarkan.

Editor: rida
Tribunjambi.com/Romayana
Komisi IV DPRD Kota Jambi rapat bersama BPJS Kesehatan 

1. Login ke akun Tokopedia Anda

2. Pilih menu Tagihan BPJS Kesehatan

3. Masukkan nomor peserta BPJS (bisa salah satu anggota keluarga)

4. Pilih bulan pembayaran (misal : Mei 2020)

5. Klik pilihan 'Bayar Tagihan'

6. Tunggu hingga muncul jumlah tagihan

Jika tagihan bulan April 2020 sudah dibayarkan, maka otomatis kelebihan pembayaran akan dihibahkan ke bulan Mei 2020.

Akan muncul tulisan "tidak ada tagihan bulan ini".

Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima Pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Namun demikian, keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku untuk iuran per 1 April 2020.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.

"Kalau dari rilis Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) kan per 1 April 2020 ya," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.

Untuk masyarakat yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 sesuai dengan tarif yang berlaku sejak awal tahun, maka kelebihan bayar akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

"Tentu BPJS kesehatan berkomitmen melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Iqbal.

"Apa pun yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan akan patuhi," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved