Dampak Corona di Jambi
Dampak Pandemi Corona, 200 Karyawan di Kabupaten Bungo di PHK, 40 Orang Dirumahkan
Dampak pandemi Covid-19, sebanyak 200 karyawan perusahaan di Kabupaten Bungo dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 40 orang lainya di rumahkan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Dampak pandemi Covid-19, sebanyak 200 karyawan perusahaan di Kabupaten Bungo dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 40 orang lainya di rumahkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabuapten Bungo, Anna Lukita menyampaikan, pihaknya telah mendata 100 perusahaan yang ada di Kabupaten Bungo.
Beberapa perusahaan tersebut melakukan pengurangan karyawan.
"Kami sudah mendata 100 perusahaan di Kabupaten Bungo, yang di PHK sekitar 200 orang dan dirumahkan 40 orang," tutur Anna.
• BREAKING NEWS Positif Corona di Provinsi Jambi Tambah 6 Orang, Jadi 38 Orang
• Tim Tunggu Pengumuman Resmi Pemprov & Pusat Hasil Swab Santri yang Positif Rapid Test di Tanjabtim
• Tunggu Hasil Swab, Kondisi Pasien PDP Klaster Gowa di RSUD Ahmad Ripin, Sengeti Mulai Membaik
Sebelumnya Anna menyampaikan ada perusahaan yang tidak melakukan PHK karyawan, melainkan memilih untuk mengurangi jam kerja karyawan.
"Meski tidak PHK karyawannya, ada enam perusahaan diantaranya mengurangi jam kerja bagi buruh atau karyawannya," ujarnya.
Dijelaskan Anna, perusahaan yang mengurangi jam kerja itu memperkerjakan karyawan tidak penuh satu hari atau hanya sampai batas waktu tengah hari.
• Diminta Putar Balik Sopir Travel Jurusan Bungo - Jambi Adu Mulut dengan Petugas di Jalan Lintas
• Bocoran dari Mahfud MD, Pemerintah Sedang Pertimbangkan Untuk Pelonggaran PSBB
• Kisah Satu Keluarga Positif Virus Corona Menolak Dijemput Petugas Hingga Ucapkan Kalimat Ini!
“Perusahaan perkerjakan setengah hari, sehingga mereka membayar upah 50 persen,” jelasnya.
Sementara itu perusahaan lainnya bahwa perusahaan tersebut memberlakukan sistem gantian dan mengurangi hari kerja. Meski demikian para pekerja tetap diupah dengan jumlah yang sama dengan upah sebelumnya.
“Yang biasanya karyawan bekerja 25 hari, dikurangi menjadi 20 hari. Dan ada juga mereka yang melakukan begantian. Misalnya, hari ini mereka tiga orang yang kerja, besok tiga orang lainnya lagi yang kerja,” terangnya.
“Tetapi gaji mereka dibayarkan sebagaimana mestinya. Tidak ada pengurangan gaji dan tidak ada di PHK,” tambah Anna Lukita. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)