Mau Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan dari Presiden Jokowi? Ini Syarat Mutlaknya!

Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap mempertahankan masyarakat miskin saat pandemi wabah virus korona ( Covid-19 ).

Editor: Tommy Kurniawan
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi 

Kemudahan itu antara lain bagi warga desa yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan persyaratan melengkapi alamat tinggal yang lengkap.

Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga memudahkan proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup kirimkan salinan KTP ke kepala desa (kades), kemudian kades yang akan dikirimkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Bisa Dapat Uang Rp 600.000 dari Jokowi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved