Mau Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan dari Presiden Jokowi? Ini Syarat Mutlaknya!

Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap mempertahankan masyarakat miskin saat pandemi wabah virus korona ( Covid-19 ).

Editor: Tommy Kurniawan
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memutuskan pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai ( BLT ) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.

Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap mempertahankan masyarakat miskin saat pandemi wabah virus korona ( Covid-19 ).

Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni.

Bantuan ini hanya dikhususkan untuk warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.

Kabar Gembira! Per 1 Mei 2020 Iuran BPJS Kesehatan Resmi Turun Sesuai Putusan Mahkamah Agung

Lama Tak Terdengar, Kondisi Farah Quinn saat Ini Terungkap, Penampilannya Jadi Begini

Benarkah Gayus Tambunan Meninggal Dunia di Jayapura?Begini Penjelasan Kemenkum HAM Jabar!

Jalan Kaki Belasan Kilometer, Pemudik Ini Ditemukan Pingsan di dalam Toilet Minimarket

Sementara untuk masyarakat yang kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang tidak termasuk Program Keluarga Harapan ( PKH ), tidak menerima Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (29/4/2020).

Penerima BLT ini berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai pendeteksian, penetapan data penerima Manfaat, dan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dari yang disetujui pemerintah kabupaten / kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

JIKA Pemerintah desa TIDAK menganggarkan BLT dana desa, Pemerintah desa akan dikenakan sanksi Mulai dari pemotongan sebesar 50 Persen untuk review penyaluran Dana Desa Tahap berikutnya Hingga penghentian penyaluran dana desa Tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap implementasi BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah melakukan evaluasi pelaksanaan bantuan sosial atau bansos yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 triliun.

"Pemerintah bekerja sama dengan pemda akan terus memperbaiki dan menyempurnakan program bansos dari segi target penerima, data, jumlah dan cara penyaluran, akuntabilitas, serta persetujuan bantuan," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dalam rapat evaluasi ini juga dibahas tentang penerapan pelarangan mudik.

Sri Mulyani berharap masyarakat ikut berpartisipasi dan terus memberikan masukan untuk perbaikan karena pandemik Covid-19 adalah tantangan bagi seluruh bangsa Indonesia.

"Dengan terus berusaha kebersamaan, persatuan, dan kegotongroyongan, insya Allah kita mampu mengatasi dan mengatasi pandemi Covid-19," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Desa, Tertinggal Pembangunan, dan Trasmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebutkan, pemerintah sudah menyalurkan BLT ke 8,157 desa sebesar Rp70 miliar.

Dana Desa Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan warga desa akibat virus wabah corona yang berimbas terhadap kemajuan.

"Dari 8.157 (desa) jika rata-rata rata-rata sekitar Rp 70 miliar yang cair. Nah, Rp 70 miliar itu masih tetap campuran akumulasinya," kata Abdul Halim.

Namun, dia mengatakan, ada dua cara bantuan yang diberikan, yaitu dalam bentuk nontunai dan pembayaran disesuaikan dengan kondisi desa tersebut.

"Ada yang nontunai, langsung masuk rekening, ada yang tunai karena ada desa. Yang nontunai tidak ada rapat, yang tunai dari pintu ke pintu ke rumah penerima manfaat dengan protokol kesehatan," jelas dia.

Abdul Halim mengingatkan kepada pemerintah daerah agar penyaluran BLT dana desa ini segera dipercepat.

Terlebih lagi, dalam suasana Ramadhan, kebutuhan akan bahan pokok sangat dibutuhkan warga desa yang tidak mampu dibeli.

"Saya terima kasih karena sudah membantu masyarakat desa untuk BLT ini. Alhamdulillah sampai saat ini saya belum dapat melaporkan upaya yang menghambat penyaluran Dana Desa untuk bantuan langsung tunai," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengatakan, proses pencairan BLT dilakukan bertahap pada bulan April-Juni 2020.

Setiap bulannya kepala keluarga miskin masing-masing mendapatkan Rp 600.000.

Pemerintah pun memberikan izin bagi warga desa yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kemudahan itu antara lain bagi warga desa yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat menerima BLT dengan persyaratan melengkapi alamat tinggal yang lengkap.

Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga memudahkan proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup kirimkan salinan KTP ke kepala desa (kades), kemudian kades yang akan dikirimkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Bisa Dapat Uang Rp 600.000 dari Jokowi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved