BPJS KESEHATAN

Kabar Gembira! Per 1 Mei 2020 Iuran BPJS Kesehatan Resmi Turun Sesuai Putusan Mahkamah Agung

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia dengan adanya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020.

Editor: Heri Prihartono
ist
BPJS Kesehatan Lowongan kerja terbaru 5 Oktober 2019 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia dengan adanya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020.

Penyesuaian tarif iuran tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengembalikan tagihan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS) per Jumat (1/5/2020).

Keputusan MA tersebut membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 melalui putusan Nomor 7P/HUM/2020.

Lama Tak Terdengar, Kondisi Farah Quinn saat Ini Terungkap, Penampilannya Jadi Begini

Liga Prancis Resmi Dihentikan, Paris Saint-Germain Dinobatkan Juara Musim 2019-2020

Benarkah Gayus Tambunan Meninggal Dunia di Jayapura?Begini Penjelasan Kemenkum HAM Jabar!

Dengan demikian, mulai 1 Mei 2020, iuran JKN-KIS kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3.

 

Jalan Kaki Belasan Kilometer, Pemudik Ini Ditemukan Pingsan di dalam Toilet Minimarket

Cinta Pramugari dan Prajurit Kopassus Mirip Drakor DoTS, Sang Pacar Jadi Jenderal 20 Tahun Kemudian

Apa Peyebab Rasa Mulas Saat Seseorang Minum Kopi, Ini Penjelasannya

Meski demikian, iuran itu berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

“Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis.

Mulai berlaku per 1 April 2020

Sementara itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (1/4/2020).

Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

"Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Iqbal.

Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.

“BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” imbuh Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Pihaknya berharap agar peserta sudah mendapat tagihan yang sudah disesuaikan mulai Jumat (1/5/2020).

Pemerintah sendiri saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya, antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta.

Perpres juga mempertimbangkan dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved