Mau Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan dari Presiden Jokowi? Ini Syarat Mutlaknya!
Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap mempertahankan masyarakat miskin saat pandemi wabah virus korona ( Covid-19 ).
TRIBUNJAMBI.COM - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memutuskan pemerintah pusat akan memberikan bantuan langsung tunai ( BLT ) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.
Kebijakan bantuan tunai ini dilakukan untuk tetap mempertahankan masyarakat miskin saat pandemi wabah virus korona ( Covid-19 ).
Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni.
Bantuan ini hanya dikhususkan untuk warga miskin yang tinggal di luar Jabodetabek.
• Kabar Gembira! Per 1 Mei 2020 Iuran BPJS Kesehatan Resmi Turun Sesuai Putusan Mahkamah Agung
• Lama Tak Terdengar, Kondisi Farah Quinn saat Ini Terungkap, Penampilannya Jadi Begini
• Benarkah Gayus Tambunan Meninggal Dunia di Jayapura?Begini Penjelasan Kemenkum HAM Jabar!
• Jalan Kaki Belasan Kilometer, Pemudik Ini Ditemukan Pingsan di dalam Toilet Minimarket
Sementara untuk masyarakat yang kurang mampu di Jabodetabek akan kebagian paket sembako dengan nilai yang sama.
"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang tidak termasuk Program Keluarga Harapan ( PKH ), tidak menerima Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (29/4/2020).
Penerima BLT ini berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketentuan mengenai pendeteksian, penetapan data penerima Manfaat, dan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dari yang disetujui pemerintah kabupaten / kotamadya.
Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.
Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.
JIKA Pemerintah desa TIDAK menganggarkan BLT dana desa, Pemerintah desa akan dikenakan sanksi Mulai dari pemotongan sebesar 50 Persen untuk review penyaluran Dana Desa Tahap berikutnya Hingga penghentian penyaluran dana desa Tahap III.
Pendampingan dan pengawasan terhadap implementasi BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah melakukan evaluasi pelaksanaan bantuan sosial atau bansos yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 triliun.