VIDEO Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi, Ini Alasan Ingin Kembali Jebloskan Mantan Ketum PPP
Muhammad Romahurmuziy bebas dari penjara pada Rabu (29/4/2020) malam. Romahurmuziy merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Muhammad Romahurmuziy bebas dari penjara pada Rabu (29/4/2020) malam.
Romahurmuziy merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini bebas karena upaya bandingnya dikabulkan pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Romahurmuziy dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
• Pemkab Batanghari Terima Bantuan APD dari PT Sinar Mas Grup
• Kronologi Pasien Covid-19 di NTB Ikut Salat Tarawih Berjamaah, Menolak Dijemput Petugas Medis
• VIDEO Ulah Konyol Pemudik Terobos Pemeriksaan Petugas, dari Sembunyi di Terpal hingga Masuk Bagasi
Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Romahurmuziy mengaku senang dengan pembebasan dirinya di bulan Ramadhan ini.
"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ujarnya di Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Sementara itu, PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta mengenai pembebasan Romahurmuziy.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta atas nama terdakwa Romahurmuzy," ujarnya dilansir Kompas TV, Rabu (29/4/2020).
Menurutnya ada tiga alasan yang membuat JPU KPK mengajukan upaya hukum tersebut.
"Pertama Majelis Hakim tingkat banding telah menerapkan hukum namun tidak sebagaimana mestinya. Hal tersebut karena pertimbangan mengenai penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa," ungkapnya.
Ia juga mengaku keberatan dengan putusan yang memperbolehkan Romahurmuzy dipilih dalam jabatan publik.
"Kedua tidak dipertimbangkannya mengenai keberatan Penuntut Umum terkait tentang hukuman tambahan terdakwa yaitu mengenai pencabutan hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik."
"Ketiga JPU KPK juga melihat bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup ketika menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang dinilai masih teralalu rendah," ungkapnya.
Ali Fikri mengatakan KPK akan mengajukan kasasi ini ke MA.
"Mengenai penahanan, berdasarkan KUHP, wewenang untuk menentukan tahanan berikutnya beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya upaya hukum kasasi oleh JPU," imbuhnya.
Menurut Ali Fikri, Romy dibebaskan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan Romy dari tahanan.
"Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com.
Ali menuturkan, sebelum menerima surat dari PN Jakpus tersebut, KPK menerima menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020.
Penetapan itu memerintahkan JPU KPK untuk menahan Romy dalam rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin (27/4/2020) lalu.
Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada Selasa (28/4/2020) kemarin masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama satu tahun.
"Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," ujar Ali.
Ali pun menegaskan bahwa perkara yang menjerat Romy belum selesai karena KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.
"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA, Ini Alasan Kembali Jebloskan Mantan Ketum PPP