Berita Bungo
Berdiri Sejak 2018, Gudang Tanpa Izin di Bungo Mendapat Surat Peringatan
Salah satu gudang yang berada di Paal 9 Dusun Sungai Mengkuang, berdiri sejak 2018 gudang sekaligus kantor milik PT Bintang Mas Pusaka sampai...
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Banyaknya gudang yang tidak berizin di Kabupaten Bungo menyebabkan kurangnya pendapatan bagi daerah.
Salah satu gudang yang berada di Paal 9 Dusun Sungai Mengkuang, berdiri sejak 2018 gudang sekaligus kantor milik PT Bintang Mas Pusaka sampai sekarang belum melengkapi seluruh izin untuk menjalankan usaha tersebut.
Pemerintah daerah dinilai lamban dan terkesan membiarkan pengusaha nakal dalam menjalankan usahanya tersebut.
Pasalnya, sudah lama beroperasi langkah yang baru dilakukan hanya sebatas memberi Surat Peringatan (SP) satu.
• Semua PDP dan Pasien Positif Corona di Kabupaten Merangin Tanpa Gejala
• Begini Cara Mendapat Ijin Mudik Lebaran 2020 Bagi Pengguna Kendaraan!
• Daftar Film Bioskop Barry Prima sejak 1978 s/d Kini, dari Angling Darma s/d Perawan Lembah Wilis
Diketahui, perusahaan tersebut menaungi beberapa distributor. Lima merek dagang yang didistribusikan melalui gudang milik PT BMP yaitu, Unilever, Pocari Sweat, Frisian Flag, Sasa, dan Dua Kelinci.
Kepala dinas PMPTSP kabupaten Bungo, Safrizal, melalui Kepala Bidang, Informasi, Pengaduan, Pembinaan dan Pengendalian, Yurnalis mengatakan, jika SP satu tidak diindahkan, maka pihaknya akan memberikan SP dua.
“Kita berikan SP satu dulu, kalau tidak juga diurus, maka akan berlanjut pada SP dua dan SP tiga. Jika masih saja belum diurus, maka langkah selanjutnya akan kita lakukan penyegelan dan penutupan paksa gudang tersebut,” tegas Yurnalis, Rabu (29/4/2020).
Yurnalis mengaku pihaknya sudah mengetahui kantor dan gudang tersebut sudah lama berdiri tanpa mengantongi izin. Karena, pihak perusahan sudah pernah datang untuk menanyakan persyaratan.
“Dulu sudah pernah datang kesini untuk menanyakan persyaratan. Namun, setelah diberitahu syaratnya pihak gudang tidak pernah lagi datang untuk mengurus izin tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Manager PT BMP, Rival membenarkan bahwasanya gudang tersebut tidak memiliki izin. Bahkan manager PT BMP mengakui gudangnya sudah lama beroperasi.
“Memang gudang kami belum ada izin. Gudang kami sudah beroperasi sejak Agustus 2018 lalu. Kita sudah berencana untuk mengurus izinnya. Setelah ini akan kita urus,” ucapnya. (Darwin Sijabat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/satu-diantara-gudang-tak-berizin-di-kabupaten-bungo-diberi-surat-peringatan.jpg)