Tegas Larang Mudik, Akses Keluar Masuk Jabodetabek untuk Kendaraan Pribadi Ditutup Mulai 7 Mei 2020
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, tercatat ada 19 pos pengamanan yang siap untuk menindaklanjuti hal tersebut. Pos mulai efektif sejak 24 April
Editor:
Tommy Kurniawan
Atas dasar tersebut, maka arus kendaraan pribadi dan angkutan umum dari Jakarta masih bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Begitu pula dengan arah sebaliknya.
"Saya memastikan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap bisa melintas antar-wilayah di dalam Jabodetabek. Sebab, Jabodetabek daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB," ujar Polana. (Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akses Keluar Masuk Jabodetabek untuk Kendaraan Pribadi Ditutup 7 Mei 2020"