Siapa Sebenarnya Sitti Hikmawatty yang Dipecat Secara Tidak Hormat Oleh Presiden Jokowi? Ternyata

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberhentikan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Youtube Tribunnews.com
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberhentikan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty secara tidak hormat menyusul pernyataannya yang menyebut bahwa bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

"Iya (Keppres) sudah (terbit)," ucap Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, Senin (27/4).

Sitti dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik KPAI.

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kerinci dan Sekitarnya 28 April 2020 atau 5 Ramadhan

Materi dan Jawaban Matematika Belajar dari Rumah untuk SMP kelas 1 2 3 untuk Soal Pecahan Hari Ini

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-202," tulis Presiden Jokowi dalam Keppres tersebut.
"Bahwa Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd., memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota KPAI," lanjut Jokowi dalam pertimbangan Keppres yang diteken Jokowi pada 24 April 2020.

Sebelumnya, Dewan Etik KPAI menyatakan Sitti telah melanggar etik terkait pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.
Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.

Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti diminta mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya.

Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti sebagai Komisioner KPAI.

KPAI telah meminta Sitti untuk secara sukarela mundur. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tidak juga menyerahkan surat mundur.

Alhasil, KPAI menyurati Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, agar Sitti diberhentikan tidak dengan hormat.

Sitti sendiri enggan berkomentar terkait pemecatannya itu.

"Insya Allah nanti saya akan memberikan keterangan pers. Sedang dipersiapkan, Insya Allah besok (hari ini, red)," kata Sitti saat dihubungi lewat pesan singkat, Senin (27/4/2020).

Namun sebelumnya Sitti sempat keberatan atas langkah komisioner lain yang mengusulkan pemecatan dirinya kepada Presiden Jokowi.

Ia menyebut keputusan Dewan Etik tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik di tingkat internal.

"Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," kata Sitti dalam konferensi pers melalui aplikasi Zoom, Sabtu (25/4/2020).

Bukan Tanpa Alasan, Ternyata Sitti Hikmawatty Dicopot dari Komisioner KPAI karena Langgar 4 Prinsip

Sitti menilai dirinya diadili dengan cara yang berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya.

Ia juga menilai pimpinan KPAI tidak mampu mengelola konflik serta manajemen internal KPAI.

Sitti juga mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved