Bukan Tanpa Alasan, Ternyata Sitti Hikmawatty Dicopot dari Komisioner KPAI karena Langgar 4 Prinsip

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Youtube Tribunnews.com
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty 

"Berarti yang bersangkutan tetap meyakini pernyataan itu sebagai pernyataan yang benar. Di situ persoalannya," paparnya.

Isi Materi & Link Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah Selasa 28 April, Rumus Pecahan untuk SMP

4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty

Menurut I Dewa Gede Palguna, pihaknya berkesimpulan bahwa setidaknya ada empat prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.

1. Prinsip Pertama Integritas

I Dewa mengatakan, yang pertama adalah prinsip integritas.

Ia menilai, Sitti tidak memberikan keterangan jujur di hadapan dewan etik perihal tidak adanya referensi.

Selain itu, Sitti juga tidak bisa memberikan argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.

Kemudian, Sitti Hikmawatty tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.

"Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas," kata I Dewa.

2. Prinsip Kedua Kepantasan

Menurut I Dewa, pelanggaran kedua adalah prinsip kepantasan.

I Dewa Gede menganggap, yang bersangkutan telah merongrong rasa hormat dan kepercayaan publik, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap KPAI sebagai lembaga.

3. Prinsip Ketiga Kesaksamaan

Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang ketiga, terjadi pelanggaran terhadap prinsip kesaksamaan.

Menurutnya, pernyataan Sitti tersebut tidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved