Penyebar Berita Hoaks Diancam 10 Tahun Penjara, Polisi Temukan Berita Bohong Soal Covid-19 di Jambi

Subdit Cyber Crime Polda Jambi ungkap, hingga saat ini di wilayah Provinsi Jambi masih minim kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Video viral dua orang wanita korban jambret yang terkapar di tengah jalan, di kawasan Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi pada Senin (13/4) malam ternyata hoaks. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Subdit Cyber Crime Polda Jambi ungkap, hingga saat ini di wilayah Provinsi Jambi masih minim kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kasubdit Cyber Crime Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram, mengatakan sejauh ini, kasus penyebaran berita bohong di Provinsi Jambi masih tergolong minim. Dia mengatakan, sejauh ini, pihaknya baru satu kali menemukan penyebaran berita bohong terkait isu pandemi Covid-19.

"Secara perhitungan ya, kasus penyebaran berita bohong untuk wilayah Provinsi Jambi masih minim. Terlebih selama pandemi Covid-19 ini, kita ada tangani satu kasus," kata Wahyu pada Senin (27/4) siang.

39 Napi di Lapas Kelas IIA Jambi Dibebaskan Melalui Asimilasi, Dua Napi Kembali Beraksi

230 Kali Kebakaran di Kota Jambi Sebabkan Kerugian hingga Rp 27,5 Miliar, Tahun 2018 Paling Parah

80 Orang Terkait Klaster Gowa di Jambi Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

Saat ditanyai mengenai sejumlah berita bohong berupa video tindakan kriminal beberapa waktu lalu, Wahyu mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran, dan menemukan bahwa isu tersebut lokasinya di luar wilayah Provinsi Jambi.

"Ada beberapa yang melapor ke pada kami, terkait isu video korban jambret beberapa waktu lalu, dan itu di wilayah Pulau Jawa. Lokasi atau orang yang melakukan penyebarannya itu, bukan dari Jambi," imbuhnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Wahyu mengimbau, agar masyarakat lebih jeli dalam memilah sumber informasi, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dia mengimbau, agar mencari sumber informasi yang bisa dipertanggung jawabkan.

"Ya kalau ada teman yang sudah berulang kali terbukti menyebar berita bohong, jangan dipercaya atau di share lagi informasinya, harus bijak lah," tegas Wahyu.

Lebih lanjut, dia mengatakan, jika terbukti menyebarkan berita bohong atau hoax, maka akan dikenakan hukum pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita palsu, yang membuat kegaduhan suasana berbangsa, bernegara dan bersosial.

"Ya bisa dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan hukuman paling tinggi 10 tahun," tutup Agus.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved