Imbas Pernyataan Berenang Bikin Hamil, Presiden Jokowi Resmi Pecat Komisioner KPI Sitti Hikmawaty

Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020 soal pemberhentian Sitti Hikmawaty

Editor: Heri Prihartono
Youtube Tribunnews.com
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Jokowi resmi memberhentikan secara tidak hormat Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ), Sitti Hikmawaty.

Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43/P Tahun 2020 soal pemberhentian Sitti Hikmawaty.

Sitty Hikmawaty diberhentikan secara tidak hormat setelah pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang menuai polemik di masyarakat.

Ini Prediksi Berakhirnya Virus Corona di Berbagai Negara di Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?

Namun Sitti tidak menerima pemecatan yang merupakan rekomendasi Dewan Etik KPAI karena ia merasa diadili secara berlebihan.

Dilansir Kompas.com, Senin (27/4/2020), Sekeretaris Utama Kementrian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan mengenai penandatanganan Keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," ujar Setya.

Dalam Kepres tersebut dicantumkan pernyataan bahwa Sitti diberhentikan dengan tidak hormat.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.

Masnah: Fisik dan Badan Boleh Saja Terpenjara, Namun Iman dan Ketaqwaan Harus Makin Meningkat

Komisioner KPAI Sitti Himawatty
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (Facebook Sitti Hikmawatty)

Dituangkan juga dalam klausul kedua, bahwa pelaksanaan keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, pemecatan Sitti tersebut sebelumnya diusulkan oleh Dewan Etik KPAI karena dinilai melanggar etika terkait pernyataan yang pernah disampaikannya.

 

Diketahui, Sitti sempat menyatakan bahwa bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa menyebabkan kehamilan meski tanpa penetrasi.

Dewan Etik KPAI tersebut dipimpin mantan Hakim MK, I Dewa Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM, Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernanti Wahyurini.

BREAKING NEWS Staf di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sarolangun Positif Corona

Dalam putusannya Dewan Etik KPAI menyoroti bahwa pernyataan tersebut menimbulkan reaksi publik yang berdampak negatif.

"Pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi tetapi juga KPAI bahkan terhadap bangsa dan negara," bunyi putusan Dewan Etik KPAI tersebut.

Dewan Etik KPAI meminta Sitti mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya dan meminta KPAI mengusulkan pada presiden Jokowi untuk memberhentikan Sitti secara tidak hormat.

Namun dalam sebuah siaran pers, Sitti merasa upaya pengadilan yang dilakukan pada dirinya tersebut terlalu berlebihan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved