Berita Nasional
Bagi PNS yang Masih Nekat Mudik, Ini Tiga Kategori Sanksinya, Mulai dari Ringan Sampai Berat
sejak awal April 2020 telah menyebutkan ada larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS).
- Sanksi yang melakukan kegiatan di atas mulai 9 April akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
• Viral Foto Orang Sembunyi di Bagasi Bus Antar Provinsi Saat Larangan Mudik , Begini Bahayanya
• Fakta-fakta Terbaru Kim Jong Un yang Dikabarkan Meninggal Dunia, Ada Beberapa Versi Kebenarannya
Paryono menjelaskan, mereka yang mudik mulai 30 Maret 2020 hanya mendapatkan hukuman disiplin tingkat ringan karena saat itu larangan mudik masih berupa imbauan.
Sebelumnya, pada 9 April 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan ada sanksi bagi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona.
Sanksi itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS.
Sanksi yang diberikan berdasarkan kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat. Menurut dia, tindakan tegas ini dilakukan karena ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.
"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo, seperti diberitakan Kompas.com, 9 April 2020.
Jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.
Sanksi berat itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 3 Kategori PNS yang Bakal Dapat Sanksi Ringan hingga Berat karena Nekat Mudik",