Berita Nasional
Sudah Bulan Ramadan, Kapan THR PNS Cair? Ini Penjelasan dari Kemenkeu, Rincian Besaran yang Diterima
Sudah Bulan Ramadan, Kapan THR PNS Cair? Ini Penjelasan dari Kemenkeu, Rincian Besaran yang Diterima
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan 4
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:
- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul THR PNS Kapan Cair? Ini Jadwalnya dan Jumlah yang Akan Diterima
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kapan THR PNS Cair? Ini Penjelasan dari Kemenkeu hingga Rincian Besaran yang Diterima
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: