Ramadan 2020
Benarkah Berenang dan Menyelam Dapat Membatalkan Ibadah Puasa? Simak Penjelasan Ustaz
Aktivitas berenang dan menyelam merupakan olahraga yang banyak dilakukan saat berpuasa.
TRIBUNJAMBI. COM - Aktivitas berenang dan menyelam merupakan olahraga yang banyak dilakukan saat berpuasa.
Lantas memasuki bulan Ramadan 2020, apakah berenang masih diperbolehkan dalam keadaan sedang puasa ?
• Terungkap Rencana Pemprov Jambi Bila Pasien Corona Meledak, 30 Orang Tunggu Hasil Uji Swab
Bagaimana hukumnya menurut fikih islami berenang dan menyelam saat berpuasa ?
Dikutip TribunnewsBogor.com dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasannya :
Dilansir dari video TribunnewsBogor.com, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi mengurai jawaban soal hukum berenang ketika berpuasa.
Menurutnya, berenang adalah aktivitas yang rawan menimbulkan seseorang minum air tanpa sengaja.
Hal tersebut tentu bisa memicu seseorang tersebut batal puasanya.
• 2 Merangin dan 1 Kota Jambi, Ini Identitas 3 Pasien Positif Virus Corona Baru di Provinsi Jambi
Karenanya, aktivitas berenang ketika berpuasa menurut Wahid Ahmadi tidak diperbolehkan.
"Dalam hal yang berkaitan dengan perbuatan dosa, jadi kalau orang minum air itu kan menjadi berdosa karena dia berpuasa/membatalkan puasa.
Maka segala hal yang secara rawan bisa mengantarkan ke perbuatan itu ya dilarang
Seperti renang, renangnya sendiri mungkin bukan sesuatu yang secara tekstual menjadi larangan berpuasa.
Tapi dengan berenang, sangat potensial kita memasukkan air ke dalam hidung dan ke dalam mulut, sehingga tidak diperbolehkan," ungkap Wahid Ahmadi dilansir pada Sabtu (25/4/2020).
Pendapat Lain Berenang saat Puasa
Melansir situs konsultasi syariah.com, melakukan aktivitas berenang saat sedang berpuasa adalah boleh.
Asal, para perenang harus hati-hati untuk mencegah air masuk melalui lubang atau rongga yang ada di tubuh.