Ramadan 2020

Benarkah Berenang dan Menyelam Dapat Membatalkan Ibadah Puasa? Simak Penjelasan Ustaz

Aktivitas berenang dan menyelam merupakan olahraga yang banyak dilakukan saat berpuasa.

Editor: Heri Prihartono
Siv.org
18082017_berenang 

Namun, aktivitas berenang bagi orang yang berpuasa juga bisa bersifat makruh, bahkan bisa haram bila menurut kebiasaannya dapat menyebabkan masuknya air ke dalam anggota batin melalui rongga terbuka seperti hidung atau telinga.

Dan apabila airnya masuk ke dalam anggota batin, maka dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.

Hukum Menyelam Saat Puasa

Dilansir dari laman nu.or.id, hukum menyelam ketika puasa tegas disampaikan.

Jika ada orang yang berpuasa melakukan mandi, baik mandi wajib, sunnah maupun biasa, namun dengan cara menyelam, apabila ada air masuk ke lubang tujuh yakni kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan, meskipun dengan cara tidak disengaja, puasanya batal.

يفطر مطلقا - بالغ أو لا - وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب …. وكانغماس في الماء - لكراهته للصائم - وكغسل تبرد أو تنظف.

Artinya: “…membatalkan puasa secara mutlak—baik dengan menghentakkan secara keras atau tidak. Demikian berlaku jika ada air masuk secara tak sengaja ke tubuh saat mandi yang tidak dianjurkan oleh syara’ (bukan mandi wajib/sunnah)… Seperti aktivitas menyelam karena dimakruhkan bagi orang yang berpuasa, juga sebagaimana orang yang mandi supaya segar dan bersih. (As-Sayyid al-Bakri, I’ânatut Thâlibîn, Beirut, Dârul Fikr, 1993, juz 2, halaman 265)

Rumusnya, masuknya sesuatu tanpa disengaja ke lubang tujuh, ditoleransi (tak membatalkan puasa) ketika terjadi pada aktivitas sunnah atau wajib dan dilakukan secara wajar.

Di luar itu, statusnya sama dengan memasukkan sesuatu dengan sengaja: batal. Di sinilah pentingnya orang yang sadar bahwa dirinya sedang berpuasa untuk tidak ceroboh melakukan kegiatan mubah apalagi makruh—Red.

Karena menyelam adalah tindakan makruh bagi orang berpuasa maka efek samping masuknya air ke mulut atau lainnya termasuk membatalkan puasa.

Berbeda dari kasus mandi wajib atau sunnah yang dilakukan dengan cara biasa, puasa tetap dihukumi sah bila air masuk bukan karena kesengajaan.

Dalam kaidah fiqih, terdapat sebuah adagium:

الرضا بالشيء رضا بما يتولد عنه

“Rela terhadap satu hal, otomatis rela segala efek sampingnya.”

Orang yang rela menyelam saat ia sadar sedang berpuasa, berarti ia rela terhadap efek samping masukknya air ke dalam lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur atau kemaluan. Seolah-olah ia “sengaja” menoleransi dampak masuknya air ke lubang-lubang tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved