Masa Jabatan Ketua DPD II Golkar di Jambi Bisa Lebih Dua Periode, Ini Syaratnya

Masa jabatan DPD II Golkar di Provinsi Jambi hanya dua periode kecuali ada permintaan dan disetujui DPP.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dunan
Serah terima perwakilan DPP Golkar kepada Sekretaris DPD I Golkar provinsi Jambi saat mengantar kan SK kepengurusan DPD I Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Masa jabatan DPD II Golkar di Provinsi Jambi hanya dua periode kecuali ada permintaan dan disetujui DPP.

Pengurus DPD I Golkar Provinsi Jambi telah memerintahkan pembentukan panitia Musda di tiap DPD II Golkar kabupaten kota. Hal itu merupakan hasil rapat harian pertama pengurus DPD I Golkar Provinsi Jambi.

"Kita sudah perintahkan untuk pembentukan panitia penjaringan di tiap DPD II Golkar Kabupaten Kota," ucap A Rahman, Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Jambi, Jumat (24/4/2020).

Ketika proses pembentukan panitia Penjaringan tengah berjalan. Pengurus DPD I provinsi Jambi juga menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Musda DPD II Golkar Kabupaten Kota.

Kasus Positif Corona di Kota Jambi Bertambah Lagi, Fasha: Ada Penambahan Kluster Baru

Dituntut 1,5 Tahun, Lurah Tanjung Terdakwa Korupsi Dana Bansos Minta Keriganan Hukuman

10.800 KK Akan Terima Bantuan Jaring Pengaman Sosial Pekan Depan, Warga Terdampak Corona Diutamakan

Sebab beberapa pengurus DPD II Golkar di Kabupaten Kota telah memasuki dua periode.

"Aturannya hanya sampai dua periode. Namun bisa ada pengecualian dengan pertimbangan yang alot," ucap A Rahman.

Bila ada ketua DPD II Golkar yang telah dua periode namun bila dinilai masih layak. Maka bisa mengajukan permohonan melalui surat kepada DPD I dan kepada DPP Golkar.

"Partai tentu memiliki pertimbangan dan kajian. Apakah masih layak dipertahankan atau layak regenerasi,"kata A Rahman.

Meski demikian, A Rahman mereka sendiri beluk mendapat berapa ketua DPD II yang akan berakhir masa jabatannya. (Hendri Dunan Naris)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved