5 FAKTA Tiga Siswi SMA di Pulang Pisang Beradegan Panas Sambil Live Instagram, Buka Bra

Dalam video viral tersebut, tampak tiga siswi SMA beradegan panas sedang membuka bra sambil live instagram.

Editor: Duanto AS
Ist
Ilustrasi live instagram adegan panas 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini rangkuman fakta tentang kasus video viral tiga siswi SMA di Pulang Pisang, Kalimantan Tengah, beradegan panas sambil Live Instagram.

Dalam video viral tersebut, tampak tiga siswi SMA beradegan panas sedang membuka bra sambil live instagram.

Aksi tiga siswi SMA setengah tanpa busana itu dibagikan melalui siaran langsung instagram dan dibagikan lagi oleh beberapa akun.

Link TVRI Belajar dari Rumah Jumat 24 April 2020, Soal & Jawaban SD Kelas 1-3 Apa Manfaat Menabung

Kembali, China Lakukan Karantina Kota Besar Ini, 70 Orang Kembali Terinfeksi Covid-19 Virus Corona

Unggahan Video Hotman Paris Soal Kakak Adik yang Kurus Kering, Fakta Terbaru, Bupati Baru Tergerak

Di samping itu, pernah beredar juga foto panas seorang ibu muda di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Melansir dari Antara, berikut rangkuman fakta video viral 3 siswi SMA beradegan panas sambil live instagram.

1. Dibuat di dalam kamar wisma

Ilustrasi Kronologi Viral Video Panas Pramugari Beredar di WhatsApp (WA), Direkam di Hotel Melati
Ilustrasi (Kolase Youtube)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra mengungkapkan bahwa video yang viral live di aplikasi instagram dibuat oleh tiga siswi SMA diduga dilakukan dalam sebuah kamar wisma di Jalan Cik Ditiro Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kini, ketiga siswi SMA tersebut sudah diamankan oleh polisi.

"Kini ketiga gadis yang masih sekolah di salah satu SMA di Pulang Pisau itu sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Jhon Digul di Pulang Pisau, Kamis.

Menurut dia, ketiga remaja putri ini sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

Karena kasus ini terjadi di Palangka Raya, maka kita serahkan kepada Polresta Palangka Raya untuk tindak lanjut.

2. Terkait prostitusi online?

Terkait apakah remaja putri ini juga terkait dengan prostitusi online? Jhon Digul tidak berkomentar banyak.

Kasus video viral buka bra yang melibatkan ketiga siswi di Pulang Pisau ini telah ditangani oleh Polresta Palangka Raya.

3. Terpengaruh minuman keras

Menurut Jhon, ketiga siswi SMA itu nekat melakukan hal tak senonoh tersebut lantaran di bawah pengaruh minuman keras.

"Polisi setempat sudah mengamankan ketiga pelaku dan juga telah mengakui perbuatan mereka telah membuat video tersebut.

Motif perbuatan yang dilakukan ketiganya, akibat dipengaruhi minuman keras," kata dia.

4. Ditemukan foto cewek tanpa busana

Selain video siaran langsung yang mengundang birahi kaum lelaki, polisi juga menemukan bukti lainnya.

Yakni sebuah foto panas salah satu siswi sedang berposisi di atas seorang lelaki, dan keduanya dalam keadaan tanpa busana.

Diduga foto tersebut diduga diambil di salah satu kamar rumah di Kota Kuala Kapuas.

“Terkait foto syur itu nantinya dikembangkan oleh Polresta Palangka Raya yang menangani kasus ini,” demikian Jhon Digul.

5. Kasus lain, foto panas ibu muda

Di kasus lain, seorang ibu muda di Solok Selatan, Sumatera Barat bernama RR (29) tak mengira foto panasnya diviralkan sama pria yang dikenalnya lewat Facebook.

Tak hanya itu, ibu muda ini juga menjadi korban pemerasan. Tak tanggung-tanggung, dia diperas hingga totalnya sekitar Rp 42 juta.

Foto panas ibu muda itu Viral di WhatsApp dari awalnya keranjingan video call sama pacar dunia mayanya.

Hingga akhirnya, suatu kali ketika sedang video call, mereka berdua beradegan tanpa busana.

Sang pria berinisial M (32) yang sedang melakukan video call WhatsApp memanfaatkannya dengan melakukan tangkapan layar saat RR beradegan tanpa busana

M (32), warga Pesisir Selatan, Sumatera Barat ini menggunakan tangkapan layar ibu muda beradegan tanpa busana untuk memeras korbannya. 

Keterangan itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id) melalui sambungan telepon, Selasa (7/4/2020).

Foto panas ibu muda
Foto panas ibu muda (SURYA)

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi mengatakan tersangka M dan korban RR adalah sepasang kekasih.

Mereka sudah kenal sejak September 2019 lalu melalui media sosial Facebook.

"Setelah kenal di media sosial pada September 2019 lalu mereka berkomunikasi lewat telepon dan WhatsApp," kata Arvi.

Menurut Arvi, berdasarkan pengakuan tersangka hubungan mereka setelah itu semakin akrab.

Bahkan, korban sampai melakukan video call dengan keadaan tanpa busana.

"Tersangka memanfaatkan itu dengan merekamnya, sehingga memiliki foto panas korban," kata Arvi.

Setelah itu pada Januari 2020, tersangka M mulai melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang ke korban.

Ilustrasi foto panas
Ilustrasi foto panas (Tribun Jambi)

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi menambahkan, korban diancam, jika tidak dikirim uang tersebut maka foto panasnya disebar.

"Pernah tidak dikirim (uang yang diminta pelaku) oleh korban, akhirnya foto panas itu tersebar di Solok Selatan yang dilakukan tersangka," kata Arvi.

Kemudian setelah itu, tersangka semakin menjadi-jadi memeras korban hingga total Rp 42 juta.

RR yang tak berdaya akhirnya mau saja menuruti keinginan M yang meminta uang hingga total Rp 42 juta.

"Betul, pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Arvi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat korban RR pada 28 Maret 2020.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arvi mengungkapkan, korban yang merasa tidak tahan akibat terus-terusan diperas akhirnya melapor ke Polres Solok Selatan.

Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian berusaha menangkap tersangka yang kebetulan datang ke Muara Labuh, Solok Selatan meminta sepeda motor ke korban.

"Tersangka datang ke Muara Labuh meminta sepeda motor ke korban.

Saat itu, petugas menangkapnya.

Tersangka sempat melarikan diri, namun di Kabupaten Solok berhasil kita tangkap," kata Arvi.

Tersangka dijerat pasal 27 ayat (4) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 FAKTA Video Viral 3 Siswi SMA Beradegan Panas Live Instagram, Polisi Temukan Foto Tanpa Busana

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved