Terungkap di Persidangan, Mantan Kades Bukit Talang Mas Palsukan Tandatangan Camat

Diro, mantan Camat Singkut, Kabupaten Sarolagun dihadirkan di persidangan dalam kasus dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Yudiono.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/dedi nurdin
Sidang pemeriksaan saksi korupsi Dana Desa Bukit Talang Mas, Kabupaten Sarolangun di Pengadilan Tipikor Jambi beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diro, mantan Camat Singkut, Kabupaten Sarolagun dihadirkan di persidangan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dengan terdakwa Yudiono selaku mantan kepala Desa Bukit Talang Mas.

Pada persidangan yang digelar secara daring, Rabu (22/4/2020) kemarin, Diro mengungkap adanya pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Victor Togi R, saksi mengaku tak pernah menandatangani surat peryataan. Untuk pencairan tersebut ia juga menyebutkan semestinya adalah surat rekomendasi pencairan sebagai syarat, bukan surat pernyataan.

Tak hanya tandatangan saksi, mantan Camat ini juga menyebut adanya pemalsuan stempel kecamatan pada berkas yang diajukan terdakwa untuk pencairan dana desa.

Kejari Batanghari Serahkan 22 Ribu Liter Minyak Mentah dari Kasus Illegal Drilling ke Pertamina

Atasi Kelangkaan Gas Subsidi, Pembangunan Jaringan Gas di Sarolangun Justru Terdampak Covid-19

Update Harga Sembako di Pasar Jambi Jelang Ramadan, Harga Bawang Merah Naik Lagi

Untuk memastikan hal itu, majelis hakim pun meminta saksi Diro untuk melakukan tanda tangan untuk menyamakan dengan yang tertera pada surat bukti yang diduga dipalsukan terdakwa.

“Saya tidak pernah menandatangani dokumen itu yang mulia. Begitu juga dengan stempel, itu bukan stempel kecamatan. Berbeda yang mulia,” kata Diro, saat bersaksi di persidangan Rabu siang.

Ia juga menyebut alasan dirinya tidak mau menandatangani permohonan pencairan dikarenakan adanya pekerjaan yang belum selesai pada laporan terdakwa selaku kepala desa.

"Kita ke lapangan ternyata ada pekerjaan yang baru 60 persen untuk tahun 2015. Makanya kita adakan rapat bersama dan minta pekerjaan drainase diselesaikan," kata Saksi Diro.

Pada persidangan itu, sejumla saksi lainnya turut dihadirkan dari kelompok PKK desa Bukit Talang Mas, ketua BPMPD Kabupaten dan Bendahara BPMPD masa itu ikut memberikan keterangan.

Dalam kasus ini, terdakwa Yudinono diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2015 dan tahun 2016.

Dimana hasil audit Inspektorat ditemukan kerugian negara senilai Rp 402 juta pada sejumlah pekerjaan yakni pembangunan drainase jalan Desa, anggaran koperasi PKK dan pembanunan lantai PAUD. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved