Ramadhan 2020

Tata Cara dan Niat Sholat Tarawih Dirumah Sendiri Saat Bulan Suci Ramadhan 2020 atau 1441 H

Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, pemerintah mengimbau agar masyarakat melaksanakan salat tarawih di rumah.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram @islamic.finder
Ramadhan 2020 - Niat Puasa, Doa Sahur, Doa Buka Puasa & Niat Salat Tarawih 

3. Ruku', I'tidal, Sujud dan Duduk di Antara Dua Sujud

Yang terpenting dari rukun-rukun salat diatas adalah thuma'ninah.

Thuma'niah adalah berhenti sejenak setelah bergerak, lamanya sekadar membaca tasbih (Subhanallah). Kira-kira satu detik atau tidak sampai satu detik.

Bacaan dalam ruku', i'tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud hukumnya sunnah, sehingga bisa ditinggalkan.

Namun salat cepat, bacaan tersebut sangat mencukupi untuk membacanya sehingga sebaiknya tidak ditinggalkan.

4. Tasyahud

Tasyahud akhir hukumnya wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan.

Sedangkan tasyahhud awal bagi salat yang lebih dari dua raka'at hukumnya sunnah, sehingga bisa saja ditinggalkan, tetapi disunnahkan sujud sahwi, baik ditinggalkan karena lupa maupun sengaja.

Tasyahhud dibaca secara sir (lirih) berdasarkan ijma' kaum muslimin.

Shalat tarawih dikerjakan dengan dua raka'at satu kali salam, artinya hanya ada tasyahhud akhir.

Bolehkah Membuang Bagian Daripada Tasyahhud?

Dalam hal ini, ada beberapa rincian, bahwa lafadz al-Mubarakatu, al-Shalawatu, al-Thayyibatu, dan al-Zakiyyatu (المباركات، والصلوات، والطيبات والزاكيات) hukumnya sunnah, bukan syarat daripada tasyahhud.

Seandainya pun membuang semuanya lalu mempersingkatnya menjadi "At-Tahiyyatu Lillahi Assalamu'alaika Ayyuhannabiyyu... dan seterusnya (التحيات للَّه السلام عليك أيُّها النبيّ ... إلى آخره), maka hukumnya boleh. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan didalam madzhab Syafi'iyah.

Sedangkan lafadh "Assalamu'alaika Ayyuhannabiyyu .. dan seterusnya (السلام عليك أيُّها النبيُّ ... إلى آخره), wajib dibaca semuanya. Tetapi dalam dalam ini pun masih ada pengecualian yaitu pada lafadh "Wa Rahmatullah wa Barakatuh (ورحمة ا وبركاته)".

Bolehkah Membuang Lafadh "ورحمة الله وبركاته"? Dalam hal ini, setidaknya ada tiga pendapat:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved