(Urut-urutan) Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Baru Selama Wabah Corona

Sejak Maret 2020, PJS Ketenagakerjaan memberlakukan protokol baru sebagai respons atas situasi pandemi corona

Editor: Duanto AS
IST
BPJS Ketenagakerjaan 

- Foto diri terbaru tampak depan

- Formulir JHT yang sudah diisi lengkap termasuk tanda tangan

- NPWP untuk saldo di atas 50 juta rupiah

Semua dokumen yang masuk dan diterima akan diverifikasi oleh petugas BP Jamsostek dan dilakukan proses konfirmasi

Apabila gagal mengunggah dokumen, peserta dapat datang ke kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:

Menjalani tindakan preventif seperti pengecekan suhu tubuh dan penggunaan hand sanitizer yang telah disediakan

Petugas melakukan pengecekan sesuai jadwal antrean online

Apabila sudah sesuai, dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox
Petugas akan menginformasikan status pengajuan klaim melalui data kontak yang telah diberikan Bagi kantor cabang tidak memungkinkan untuk menerima dokumen masuk ke dalam dropbox, maka petugas BP Jamsostek yang akan menghubungi.

2. Klaim Jaminan Keselamatan Kerja ( JKK)

Perusahaan atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dapat mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan ke kantor cabang atau pun ke KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.

3. Klaim Jaminan Kematian ( JKM)

Ahli waris bisa langsung datang membawa dokumen sesuai persyaratan ke kantor cabang atau KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.

4. Klaim Jaminan Pensiun (JP)

Peserta atau ahli waris bisa langsung datang membawa dokumen sesuai persyaratan ke kantor cabang atau KCP dengan mengikuti prosedur layanan yang ditetapkan.

Sementara, untuk konfirmasi JP berkala akan dilakukan melalui videocall oleh petugas layanan di kantor cabang atau KCP kepada penerima manfaat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved