(Urut-urutan) Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang Baru Selama Wabah Corona

Sejak Maret 2020, PJS Ketenagakerjaan memberlakukan protokol baru sebagai respons atas situasi pandemi corona

Editor: Duanto AS
IST
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini prosedur klaim yang baru BP Jamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan ) selama wabah corona.

Sejak bulan Maret 2020, BP Jamsostek atau yang dulunya dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan protokol baru sebagai respons atas situasi pandemi virus corona.

Adapun prosedur layanan baru ini bernama Layanan Pengambilan Klaim Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Prosedur tersebut telah diterapkan di seluruh kantor cabang dan kantor cabang perintis sejak pemerintah menetapkan kondisi kedaruratan atas Covid-19.

Saat dikonfirmasi, Deputi Bidang Humas & Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja membenarkan informasi tersebut.

Kasus Virus Corona di Seluruh Dunia Capai 2,6 Juta, Dengan Angka Kematian 177 Ribu

5 Aplikasi Ini Sebabkan Kuota Kita Cepat Habis, Tapi Kita Pakai Setiap Hari!

Lesi di Kaki Jadi Gejala Baru Terjangkit COVID-19, Mirip Cacar Air dan Terbukti di Banyak Negara

Menurut dia, dalam kondisi penyebaran Covid-19, sekarang BP Jamsostek tetap akan memberikan pelayanan klaim, tetapi dilaksanakan tanpa melakukan kontak fisik.

"Sehingga para peserta yang akan mengambil dana JHT tidak harus datang ke kantor cabang, tetapi bisa secara online," jawab Deputi Bidang Humas & Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Namun, jika peserta harus melakukan pengajuan di kantor cabang, BP Jamsostek telah menetapkan protokol layanan terbatas kepada para pengunjung yang hadir, seperti penyerahan dokumen melalui dropbox.
"Sehingga tetap bisa menjaga kesehatan dan keselamatan para peserta maupun petugas yang melayani dari potensi terpapar Covid-19," tambah Irvansyah.

Adapun prosedur klaim selama diberlakukannya Lapak Asik adalah sebagai berikut:

1. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

Klaim JHT wajib dilakukan dengan antrean online melalui https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau aplikasi mobil BPJSTKU
Pastikan data yang diisi sudah benar Setelah menerima bukti antrian online di email, scan dan unggah dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli atau kartu digital yang dicetak

- KTP dan KK

- Paklaring atau Surat Keterangan Kerja

- Buku rekening aktif

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved