Mudik Lebaran 2020
Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona Akan Dapat Sanksi Ini
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2020.
Keputusan pemerintah melarang mudik lebaran 2020 perlu dipatuhi untuk mencegah penyebaran virus corona.
Meski diperkirakan ada 20 persen perantau yang masih bersikeras mudik lebaran 2020 meski sudah ada larangan.
• Fakta Mayat Ika Puspita Bersimbah Darah di Depan Lift Apartemen, Sayatan Benda Tajam di Leher
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan masyarakat yang masih nekat mudik ke kampung halaman akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Salah satunya ialah warga yang ketahuan mudik akan diminta putar balik ke arah rumahnya masing-masing.
Namun demikian, Sambodo mengatakan, pihak kepolisian belum memikirkan sanksi yang akan diberikan kepada warga yang masih nekat mudik.
• Harga Gula Masih Tinggi di Pasaran, Wabup Sarolangun Sidak Harga Sembako & Rencanakan Operasi Pasar
Dia bilang, masih menunggu keputusan dari pemerintah.
"Sanksinya sampai nanti kita ada putusan lebih lanjut dari pemerintah," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, upaya yang dilakukan ini bertujuan untuk mencegah adanya penyebaran virus Corona meluas ke daerah-daerah di Indonesia.
Ia berjanji, nantinya petugas yang bertugas di pos pemantauan akan melakukan edukasi secara humanis dan persuasif.
• Jadwal Program Belajar dari Rumah Kamis 23 April 2020, Gemar Matematika Hingga Tradisi Perahu Jong
"Kegiatan yang kita lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kita akan mengedepankan persuasif dan humanis untuk dalam kegiatan ini dan sambil menunggu keputusan dari pemerintah terkait sanksi," ungkapnya.
Yusri mengharapkan, masyarakat dapat mengerti untuk mengikuti imbauan pemerintah mengenai pelarangan mudik.
Hal ini tidak lain untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia dari virus Corona.
"Semoga masyarakat bisa mengerti bahwa mari kita jaga jarak dan sebaiknya kita di rumah saja. Ini mau tidak mau harus kita laksanakan dan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan kami mengharapkan masyarakat mengerti dan ini untuk keselamatan masyarakat sendiri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pihak Kepolisian akan memulai melakukan pengawasan warga Jabodetabek yang masih nekat memaksakan mudik lebaran pada 24 April 2020 mendatang.
• Peruntungan 12 Zodiak Kamis (23/4) - Pisces Perlu Hati-hati, Cancer Penuh Emosional
Nantinya, operasi pengawasan pelarangan mudik tersebut akan dilakukan dalam payung operasi ketupat Jaya 2020.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo setelah menindaklanjuti keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang mudik.
"Operasi ketupat terkait dengan larangan mudik ini akan kita mulai hari Kamis malam besok pukul 00.00 WIB. Jadi Jumat pukul 06.00 WIB itu sudah kita mulai dan secara serentak di seluruh Indonesia mungkin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Ia mengatakan, operasi itu akan berlangsung hingga 7 hari setelah hari raya lebaran (H+7 Lebaran).
Sementara itu, pihaknya masih menunggu kajian dari mabes polri terkait jumlah personel yang akan diterjunkan dalam kebijakan tersebut.
"Nanti 7 hari setelah lebaran dan kita belum tahu kita tunggu himbauan pemerintah apa lebaran itu kapan dan dipastikan kegiatan ini akan berakhir sampai H+7 lebaran," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya akan membentuk 19 titik pos pengamanan dan pemantauan yang tersebar di titik perbatasan keluar dan masuk Jabodetabek.
Nantinya, mereka akan mengawasi pengendara yang masih mencoba nekat mudik.
"Larangan mudik ini dilakukan dengan pendekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan kendaraan yang melintasi checkpoint cek poin yang pada operasi ketupat ini," pungkasnya.
19 Titik Pos Pemantauan Terpadu

Polda Metro Jaya membangun 19 pos terpadu pengamanan dan pemantauan untuk mengawasi masyarakat Jabodetabek yang masih nekat mudik ke kampung halaman pada 24 April 2020 mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pos itu nantinya akan dibangun di perbatasan atau pintu keluar yang biasa dilewati para pemudik dari Jabodetabek.
Dari 19 titik pos terpadu, tiga titik akan ditempatkan di jalan tol.
"Pos pengamanan terpadu 19 pos yang berfungsi sebagai cek poin.
Dari 19 cek poin tersebut, nantinya tiga cek poin ada di tol di Cikarang, Cimanggis dan di Bitung," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Sambodo menambahkan, 16 titik pos lainnya nanti akan berada di jalan arteri non tol.
Rinciannya, lima titik ada di kota Tangerang yaitu di Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, Jati Uwung dan Lippo Karawaci.
Kemudian, dua titik lainnya ada di Tangerang Selatan yang berada di Puspitek dan Cicurug.
Selanjutnya, dua titik di Depok yang berada di Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam.
Sisanya, di Bekasi Kota ada tiga titik yang berada di Sumber Artha, Bantargebang dan Cakung.
Dan di Kabupaten Bekasi, nantinya ada empat titik yaitu di Cibagusan, Waringin, Bojong Baru dan di Tambun.
"Titik tersebut kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Batasan pemeriksaan penyekatan para pemudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun angkutan umum. Termasuk juga sepeda motor," jelasnya.
Di sisi lain, ia menuturkan, angkutan logistik yang membawa kebutuhan sehari-hari seperti truk dan lainnya masih diperbolehkan lewat diperbatasan tersebut.
"Jadi larangan mudik ini tidak berlaku bagi angkutan barang atau logistik yang mengangkut kebutuhan sehari-hari. Kalau itu boleh lewat. Jadi sekali lagi untuk pelarangan mudik ini adalah angkutan penumpang bagi keadaan pribadi yang stand umum atau sepeda motor," pungkasnya.
Sementara itu, Yusri mengatakan, nantinya pos pengamanan itu akan dibantu dari personel TNI dan Dinas Perhubungan. Mereka bersama-sama untuk memantau warga yang masih nekat untuk melaksanakan mudik lebaran.
"Kita minta bantuan dari teman-teman TNI untuk pengamanan tersebut dan apa tugasnya itu menyangkut masalah kriminal masalah keamanan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Apa Sanksi untuk Warga yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi Covid-19? Sanksi Tegas Sudah Menanti, https://jabar.tribunnews.com/2020/04/22/apa-sanksi-untuk-warga-yang-nekat-mudik-di-tengah-pandemi-covid-19-sanksi-tegas-sudah-menanti?page=all